KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Tarik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Fiktif KPU Jatim

kejati-jatimSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Kamis (25/2/2016) kemarin, menarik kasus dugaan korupsi pengadaan logistik fiktif pelaksaan pemilu 2014 di KPU Jatim. Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejari Surabaya menetapkan lima orang tersangka yaitu AY (Pejabat penanda tangan surat perintah membayar pada KPU), AS (Bendahara), F (perantara proyek), Asu (Konsultan) dan NS (rekanan KPU). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti serta peranan masing-masing pihak yang ditemukan penyidik Kejari Surabaya.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Rommy Arizyanto saat dihubungi wartawan menjelaskan, penarikan kasus tersebut salah satu pertimbangannya adalah pemanggilan saksi nanti akan memakan waktu yang cukup panjang karena menyangkut wilayah di seluruh Jatim, bahkan perkara ini diperkirakan akan dikembangkan ke wilayah kabupaten/kota lain dalam kasus serupa. Atas penarikan kasus tersebut Kejati Jatim secara otomatis akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan tetap melibatkan Jaksa Penyidik dari Kejari Surabaya, demikian pula Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat penyidik Kejari Surabaya tidak akan diubah.

Sebagai informasi modus dugaan korupsi di KPU Jatim melalui pengadaan lembar formulir C dan D dalam pelaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014, KPU Jatim seolah olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 kepada perusahaan percetakan. Perusahaan Percetakan kemudian mengembalikan uang yang ditransfer KPU kepada oknum pejabat KPU Jatim. (gus)

Related posts

PTPN III Dukung upaya Pemberantasan Korupsi

Pussenarhanud Kodiklatad Gelar Ajang Bergengsi Danpussenarhanud Cup TA 2022 ‘5on5 Airsoft Competition’

kornus

“Kitorang Basudara” Satgas Yonif 126/KC Jalin Kebersamaan Dengan Warga Perbatasan

kornus