KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Tanjung Perak Lakukan Pemetaan Alat Bukti Untuk Tersangka Baru Kasus Jasman DPRD Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Usai menjebloskan pelaksana Proyek Jasmas, Agus Setiawan Tjong dan anggota DPRD Surabaya asal partai Hanura, Sugito ke penjara, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terus memburu tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. “TIdak menutup kemungkinan ada tersangka baru.” tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Rabu (10/7/2019).

Namun untuk mengarah ke tersangka baru, lanjut Dimaz, ada beberapa tahapan dan strategi yang harus disiapkan terlebih dahulu pasalnya waktunya juga bertepatan dengan sidang terdakwa Jasmas yang sedang memasuki tahap penuntutan.

“Kami sedang lakukan pemetaan alat bukti. Juga konsentraai penuntutan Agus Setiawan Tjong.” jelasnya.

Untuk itu, kata Dimaz, agar pengungkapan kasus tersebut profesional dan tak ada tebang pilih, ia minta waktu supaya masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya terhadap korps Adhyaksa yang berkantor di Jl Raya Kemayoran Baru No. 1 Surabaya.

“Berikan waktu tim penyidik. Percayakan kepada kami. Tidak ada tebang pilih. kan sudah ada tersangka dari anggota legialatif.” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) dan anggota DPRD Surabaya, Sugito asal partai Hanura pada 27 Juni lalu.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabay  tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam anggota DPRD Surabaya dari politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu 11 Juli 2018. Saat ini Sugito sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dalam kasus ini, akhirnya Jaksa mendakwa Agus Setiawan Tjong dan Sugito telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.  (KN02)

Related posts

Pepabri Jatim Siap Bantu Pemerintah Tegakkan Prokes dan Dukung Percepatan Vaksinasi

kornus

IPM Surabaya Terus Naik di Masa Kepemimpinan Wali Kota Eri, Tahun 2023 Capai 83,99

kornus

BK Panggil Machmud, Agus Santoso Minta Maaf

kornus