KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Empat Analis Bank Jatim Ke Pengadilan Tipikor

KejariSurabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara empat orang staf analis Bank Jatim Cabang HR Muhammad ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda. Mereka adalah Awang, Ignatius Bagus Suryadarma, Dedi Putra Mahardika, dan Heny Setiawati.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, keempat analis Bank Jatim tersebut terlibat dalam perkara pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad senilai Rp 52,3 miliar dengan tersangka utama Yudi Setiawan.

“Baru kita limpahkan siang hari tadi (kemarin, red),” ujar Nurcahyo, Rabu (18/9/2013). Kasus ini ditangani Polda Jatim, total tersangkanya ada 13 orang, termasuk Yudi Setiawan. “Yang kita limpahkan ke PN Tipikor hari ini tadi cuma 4 analis Bank Jatim saja. Sisanya masih ditangani Polda Jatim,” terang Nurcahyo.

Sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada bulan Juni lalu. Masing-masing mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagus Prayogo, dan Toni Bahrawan, divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada bulan Juni lalu.

Sedangkan tersangka Carolina Gunadi, yang tak lain adalah mantan istri Yudi Setiawan, baru saja memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda pada Senin (16/9/2013) kemarin. “Untuk perkaranya Carolina Gunadi yang nyidik langsung dari Mabes Polri,” ungkap Nurcahyo. (gus)

Related posts

Densus 88 Anti Teror Tangkap Ketua RT Wisma Tropodo

Respati

Gubernur Berharap Pengurus BPK 45 Mampu Terapkan Nilai Kejuangan Dalam Keseharian

kornus

Pakde Karwo Jamuan Makan Malam dengan Dubes RI di India

kornus