KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Jakarta Selatan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gardu Induk PLN

kejariJakarta (KN) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.“JPU menahan tiga tersangka setelah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Ketiga tersangka itu, Wiratmoko Setiadji kuasa direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan Gardu Induk Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat. Tanggul Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada Perkasa. Keduanya tersangka untuk kasus pengadaan Gardu Induk New Sanur, Bali.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 31 Januari 2016 mendatang.

Dijelaskan, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin, Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor: Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru.

Kerugian negara dari penyelewengan pengadaan dan pembangunan Gardu Induk PLN New Sanur, Bali, sekitar Rp11.848.706.191, sedangkan untuk Gardu Induk PLN Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp13.379.736.321.

Tiga tersangka ini merupakan bagian dari 16 orang tersangka terkait kasus pengadaan Gardu Induk PLN senilai Rp 1.063.700.823.087 di??Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

Ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (red)

Related posts

33 Prajurit TNI Tiba di Central African Republic

kornus

OTT KPK Sasar PN Jaksel, 6 Orang Diamankan

redaksi

Kadindik : SMA dan SMK di Jatim Dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

kornus