KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Gresik Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana P2SEM

Gresik (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Isa Wahyudi. Mantan dosen PTS di Gresik itu datang sendiri ke kantor kejari pada awal pekan lalu setelah menerima surat panggilan eksekusi kedua.

“Tapi dia cukup kooperatif. Buktinya, setelah kami panggil untuk kedua kalinya dia langsung datang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono mewakili Kajari Bambang Utoyo.

Sebagaimana sudah diberitakan, Isa Wahyudi (36) terlilit kasus dugaan korupsi dana P2SEM yang dikucurkan melalui APBD Jatim 2008. Dana bantuan sebesar Rp 148 juta diterima terdakwa selaku ketua LSM CSRC (Corporate Social Responsibilty Center). Pria bergelar S-2 psikologi ini dituding jaksa penuntut umum (JPU) telah menyalahgunakan dana bantuan pemprov Jatim tak sesuai peruntukannya.

Awalnya, pada proposal pengajuan disebutkan bahwa dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai program pelatihan strategi dan analisis kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan untuk implementasi program CSR. Namun fakta di persidangan menunjukkan dana bantuan tersebut telah disimpangkan terdakwa sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang dalam hal ini adalah Pemprov Jatim.

Majelis hakim baik di tingkat pertama hingga banding menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa bertubuh kecil itu. Selain pidana badan, kepada terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta atau subsider sebulan kurungan. Putusan ini kemudian diperkuat majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). (gus)

Related posts

Dandim Kediri Nobar Legiun Veteran RI di Hari Pahlawan

kornus

Undang Pakar Epidemiologi, Bahas Penerapan Pelonggaran Masker

kornus

Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi KSAD

redaksi