KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIAK Cilacap

Jakarta (KN)- Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan korupsi pengadaan perangkat Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2006. kantor KejagungKetiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Senin (25/4). “Yang ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) satu orang, yakni mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan dua orang pengusaha perusahaan rekanan pelaksanan proyek pengadaan perangkat lunaknya,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap Joko Tri Atmojo, Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati Oei Sindhu Stefanus, dan Surachmad selaku Direktur PT Karunia Prima Sejati.

Menurut Noor Rachman, penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. “Domisili para tersangka berbeda-beda. Untiuk itu, agar mempercepat proses penyelesaian makanya mereka ditahan. Tersangka juga dikhawatirkan dapat melarikan diri,” jelasnya.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. “Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan sejak hari ini, Senin (25/4),” tambahnya.

Pada tahun 2006, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online se-Kabupaten Cilacap. Dengaqn dana anggaran sebesar Rp 6,8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006. Pengadaan barang untuk sistem tersebut dilakukan oleh pihak rekanan, PT Karunia Prima Sejati (KPS), dalam pelaksanaan proyek pengadaan iti diduga telah terjadi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Diketahui, pada saat Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan barang terkait jumlah dan spesifikasi teknis barang pengadaaan tersebut, ternyata ada salah satu item, yakni perangkat lunak belum ada. Namun, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu Joko Tri Atmojo, panitia pemeriksa barang diperintahkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, bahwa pengadaan barang yang dilakukan oleh PT KPS tersebut telah lengkap 100 persen.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Oleh penyidik Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(red)

Sumber: Kejaksaan Agung

Related posts

Komisi A Desak Pemkot Segera Lunasi Anggaran Pilkada Surabaya 2020

kornus

Kasum TNI : Bintal TNI Harus Lahirkan Jiwa Juang Yang Tangguh dan Berkarakter

kornus

Ditlantas Polda Jatim Kembalikan Mobil Pick Up Ke Pemiliknya

kornus