KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BRI Kanwil Surabaya

Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit dari PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya kepada PT. I one tahun 2007. Kedua tersangka itu adalah Mantan Account Officer PT BRI Kanwil Surabaya, Hartono dan Direktur PT I One, Setiawan Irwanto.

Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2012. Sebelum dibawa ke Rutan, keduanya sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejagung.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Setiawan Irwanto selaku Direktur Utama PT I One mengajukan fasilitas kredit kepada PT BRI Kanwil Surabaya. Setiawan memohon kredit investasi untuk pembelian mesin Filter, maker ciggarette dan primary tobacco system yang baru serta modal untuk kerja.

Setelah fasilitas kredit disetujui dan dicairkan, ternyata Setiawan hanya membeli mesin filter road bekas. Guna  mendukung perbuatannya, Setiawan juga membuat faktur pembelian palsu, seolah-olah mesin tersebut adalah baru dan produk impor. Sementara kredit modal kerja ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Hartono sebagai account officer PT BRI Kanwil Surabaya saat itu, didakwa lalai karena tidak melakukan pengecekan, konfirmasi atas data/dokumen yang dilampirkan. Selain itu ia juga tidak memastikan kebenaran mesin-mesin yang telah dibeli oleh tersangka Setiawan Irwanto.

Hingga saat ini PT I One tidak mampu mengembalikan fasilitas kredit yang telah diterima, baik pokok maupun bunganya. Kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus ini sekitar Rp. 33, 55 miliar.

Atas perbuatannya, Setiawan dan Hartono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Ahli Qur’an Jatim Gelar Doa untuk Korban Gempa Malang

kornus

Pemkot Obral Izin Videotron

kornus

Tim Medis Konga XXIII-G/UNIFIL Bantu Warga Al-Adaise

kornus