KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kaum Ibu Dapat Dituntut Dipidana Jika Tidak Imunisasikan Anak

ilustrasi-imunisasiSurabaya (KN) – Bagi kaum Ibu diharapkan lebih memperhatikan imunisasi anak sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Jika melanggar seorang ibu bisa dituntut pidana di pengadilan.“Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Permenkes dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, yang bersifat mengikat dan harus dijalankan, jika dilanggar dapat dipidanakan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Pengamatan Penyakit dan Penanggulangan Masalah Kesehatan (P3PMK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Gito Hartono.

Menurut Gito, imunisasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi baik orang tua maupun petugas kesehatan. Selain ibu, petugas kesehatan yang tidak memberikan imunisasi sesuai buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dianggap melakukan melanggar undang-undang. ”Petugas dan ibu harus tahu kapan imunisasi anak harus dilakukan. Tidak mungkin ibu tidak tahu karena ketika periksa kehamilan, ibu dikasih buku KIA yang di dalamnya tertera apa saja yang dibutuhkan anak seperti vaksinasi dan imunisasi,” tuturnya.

Pada intinya, masalah imunisasi bukan masalah sepele dan butuh kerjasama orang tua dan petugas kesehatan agar bayi bisa tumbuh menjadi generasi muda sehat, cerdas sesuai harapan bangsa. Karena itulah ia berharap, orang tua lebih berpartispasi dalam mengikutsertakan anaknya diprogram Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) meliputi BCG (Bacillus Calmette-Guerin) , Hepatitis B, DPT-HB 3, polio dan campak.”Jumlah peserta IDL Jatim ada penurunan 0,25 persen dari tahun sebelumnya, pada 2014 sebesar 97,21 persen sedangkan pada 2013 sebesar 97,46 persen. Kami berharap tahun ini IDL mencapai 100 persen, untuk itu diperlukan kerja keras dan kerjasama semua pihak,” harapnya.

Untuk diketahui. imunisasi adalah pemberian kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit dengan memasukkan vaksin ke dalam tubuh agar tahan terhadap penyakit yang sedang mewabah atau berbahaya bagi seseorang. Imunisasi berasal dari kata imun yang berarti kebal atau resisten. Imunisasi terhadap suatu penyakit hanya akan memberikan kekebalan atau resistensi pada penyakit itu saja, sehingga untuk terhindar dari penyakit lain diperlukan imunisasi lainnya.

Imunisasi biasanya lebih fokus diberikan kepada anak-anak karena sistem kekebalan tubuh mereka masih belum sebaik orang dewasa, sehingga rentan terhadap serangan penyakit berbahaya. Imunisasi tidak cukup hanya dilakukan satu kali, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan lengkap terhadap berbagai penyakit yang sangat membahayakan kesehatan dan hidup anak.

Tujuan dari diberikannya suatu imunitas dari imunisasi adalah untuk mengurangi angka penderita suatu penyakit yang sangat membahayakan kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian pada penderitanya. Beberapa penyakit yang dapat dihindari dengan imunisasi yaitu seperti hepatitis B, campak, polio, difteri, tetanus, batuk rejan, gondongan, cacar air, TBC, dan lain sebagainya. (rif)

Related posts

Komunitas Nol Sampah Temukan Pencemaran di Sungai Woonorejo Rungkut

kornus

Staf Ops Korem 083/Baladhika Jaya Terima Paparan Verifikasi Data dan Statistik

kornus

Enam Juta Pelanggan Listrik di Jatim Dapat Keringanan Biaya