KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kabiro Hukum : Kewenangan Pj Walikota Setara dengan Walikota

himawan-estu-bagjio-kabiro-hukum-jatimSurabaya (KN) – Menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 28 September 2015, peran dan kewenangan penjabat (Pj) Walikota Surabaya mulai ramai diperbincangkan. Sebelumnya, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya saat melakukan hearing membahas persiapan penjabat Walikota , Senin (14/9/2015) dengan pejabat Pemkot Surabaya menegaskan, adanya batasan kewenangan yang dimiliki penjabat Walikota nantinya, yakni melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, melakukan pemekaran daerah serta membuat kebijakan.

Namun pendapat berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Dr. Himawan Estu Bagio. Ia menyatakan kewenangan penjabat (Pj) Walikota setara dengan Walikota.
“Penjabat itu kan sama dengan definitif. Kewenangannya sama (dengan Walikota), makanya dia disumpah. Dari konteks tugas, dia melaksanakan tugas sama dengan walikota,” terangnya saat dihubungi via telpon, Selasa (15/9/2015)

Himawan mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan ketentuan lama yang belum disesuaikan. “Secara normatif, aturan itu lama, meski sekarang dibutuhkan betul,” tuturnya.

Ia menegaskan, pemerintahan tak akan berjalan jika tidak ada kewenangan yang dimiliki penjabat walikota. Menurutnya, penjabat walikota esensinya sama dengan walikota. Penjabat walikota bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota asalkan sebelumnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur. “Yang penting lapor ke gubernur, gak apa-apa,” ujarnya.
Himawan menambahkan, kebijakan mutasi yang disampaikan ke Gubernur, secara langsung akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.

Kewenangan lain yang bisa dijalankan penjabat walikota berkaitan dengan masalah perizinan. Ia menganggap, bahwa mengeluarkan perizinan merupakan masalah rutin. Sesuai persyaratan prosedur karena adanya permohonan. “Itu pekerjaan rutin “Dimohon”, dan bukan kebijakan itu,” terangnya.

Menanggapi perbedaan pandangan mengenai kewenangan Penjabat Walikota dengan DPRD Surabaya, ia menegaskan, bahwa kewenangan penjabat yang perlu dibahas dengan kalangan dewan sudah ada ketentuannya. “Urusan pemerintahan, mana yang perlu dibicarakan dengan dewan dan tidak kan sudah klir,” tandasnya.

Sementara terkait program pembangunan, Himawan mengaku, penjabat Walikota harus melanjutkan kebijakan walikota sebelumnya. “Penjabat harus melanjutkan program sebelumnya, karena ada RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” katanya. (anto)

Related posts

Menko Marves sebut 2026 RI bisa punya Mobil Listrik sendiri

Baksos TMKK, Babinsa Jajaran Kodim 0824/Jember laksanakan Sosialisasi Pelayanan KB Jember

kornus

Wagub Jatim Emil Dardak Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Kebun Tebu di Mojokerto

kornus