KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Jokowi Ngotot Revisi UU 30/2002, Ingatkan Pimpinan KPK Agar Bijak Bernegara

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak. Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.

“Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Jokowi juga menegaskan, substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR. Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun. Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan. Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.

“Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu,” kata Jokowi.

Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen. Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Harapan itu kembali diungkap Jokowi.

“KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama,” tuturnya.

Jokowi lagi-lagi menegaskan keinginannya memperkuat KPK. Jokowi lantas mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara.

“Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi.

Sementara itu, KPK masih menunggu sikap Jokowi demi menyelamatkan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, KPK memastikan tidak akan berhenti bekerja meski ada 3 pimpinannya yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.

“KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Penyerahan mandat 3 pimpinan KPK itu disebut Febri sebagai langkah prihatin karena, dalam dinamika saat ini, revisi UU KPK masih terus bergulir. Meski khawatir akan masa depan pemberantasan korupsi bisa revisi UU KPK disahkan nanti, KPK tetap akan bekerja.

Sebelumnya, revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang hanya delusi semata.

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.

Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

“Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah,” ucap Donal.

Sementara itu, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif. Ketiganya juga beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK.(kcm/dtc/ziz)

Related posts

Reni Astuti : Rapid Test Jangan Bebani Guru dan Tenaga Pendidik

kornus

Saksikan 15 Warga Jatim eks Simpatisan JI berikrar Setia NKRI dan Pancasila, Wagub Emil : Tidak Sekedar Ikrar, Ada Trust yang Dibangun

kornus

Menkes: Data Sertifikat Vaksin Pejabat telah Ditutup

Respati