KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jelang Penutupan Pedaftaran Cagub 2018, Gus Ipul – Puti Guntur Soekarno Daftar di KPU Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Detik – detik menjelang Penutupan Pendaftaran Paslon Pilgub Jatim kurang dua Jam lagi yaitu pukul 00.00 WIB, Pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno resmi mendaftar ke KPU Jatim untuk maju menjadi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jatim 2018.Pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti datang ke KPU sekitar pukul 21.30 Wib, langsung diiringi oleh kesenian reog dan sholawat nabi. Dan juga dihadiri oleh partai politik pendukungnya.

“Tepat pukul 21.30 WIB berkas dari pasangan GI – Puti saya terima, Kemudian berkas tersebut akan diteliti oleh tim yang disiapkan oleh pihak KPU Jatim,” ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.

Komisoner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat membuka proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas Bacalon menyatakan bahwa hari ini Rabu, 10 Januari 2018 merupakan jadwal pendaftaran bagi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Hal ini sudah sudah sesuai dengan aturan ada di PKPU Nomor 1 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilgub Jatim 2018.

“Kami sampaikan pada paslon terkait prosedur pencalonan, termasuk berkas yang harus dikumpulkan oleh Bacalon,” ujarnya.
Komisioner KPU Jatim yang akrab dipanggil Arba ini menerangkan, dalam aturan persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017, didalamnya menerangkan bahwa Bacalon wajib hadir dalam pendaftaran serta menetapkan jumlah suara sah DPRD Jatim atau jumlah alokasi kursi di DPRD Jatim dan parpol atau gabungan parpol dapat mengusung Bacalon apabila dihadiri ketua dan sekretaris parpol.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir. Adapun total kursi di DPRD Jatim sebanyak 100 kursi. 100 kursi itu dibagi untuk 10 parpol. (wan)

 

Related posts

Presiden Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR

Respati

Usai Lantik Adhy Karyono Sebagai Sekdaprov Jatim, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rakor Bersama Wagub dan OPD

kornus

Erick Thohir minta Perusahaan Farmasi BUMN temukan Vaksin COVID-19