KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

II : Pengangkatan Valina Singka Subekti Sebagai Timsel KPU RI Melanggar UU 15/2011

fandi-utomo-anggota-dpr-riSurabaya (KN) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada pemerintah agar meninjau ulang dan mengganti terkait soal pengangkatan Valina Singka Subekti oleh pemerintah sebagai tim seleksi (timsel) KPU RI periode 2017-2022.Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo ditemui usai acara penyembelihan hewan Qurban di kantor DPD Demokrat Jatim, Selasa (13/9/2016) mengatakan, pengangkatan saudara Valina Singka Subekti oleh pemerintah melanggar UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Yang bersangkutan itu anggota DKPP. Itu jelas pelanggaran yaitu pada pasal 1(22) UU No 15 tahun 2011 yang menyebutkan kalau DKPP merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Bahkan lebih lanjut, pihaknya juga mengingat ke pemerintah bahwa Valina adalah orang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang merupakan kesatuan fungsi dari penyelenggara pemilu. “Itu sudah ditulis dalam UU pasal 22. Artinya keputusan pemerintah itu sudah melanggar UU,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPR menolak keputusan pemerintah tersebut. Selanjutnya, Fandi minta pemerintah harus mencari timsel pengganti Velina sesuai UU 15/2011. “Banyak tokoh masyarakat yang berkualitas untuk menduduki posisi tersebut. Namun, jika tetap nekat, tentunya kami akan gunakan kewenangan kami yaitu menolak hasil timsel,” tambahnya.

Dalam kinerjanya nanti, timsel akan menjaring dan merekrut calon-calon yang masuk, baik KPU maupun Bawaslu. Selanjutnya, setelah dilakukan penyaringan, nama-nama tersebut diserahkan ke Komisi II untuk dilakukan fit and proper test. Baru setelah itu, secara resmi diumumkan siapa saja nama-nama yang lolos. (gus)

 

 

Related posts

Lantik 5 Dewas LPP RRI, Menkominfo Dorong Perluas Jangkauan Informasi Publik

redaksi

Dirut Visi Integritas sebut Bersih-Bersih BUMN harus berlanjut

Mampu Tekan Angka Nikah Usia Dini, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Kabupaten Sampang

kornus