KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

I Wayan : Jika Terbukti Ada Oknum Anggota Dewan Terlibat Kasus Traffikcking Sebaiknya Diproses Hukum

Surabaya (KN) – Setelah Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan Keyko, mucikari kelas kakap yang memperdagangkan anak baru gede (ABG), mencuat adanya dugaan oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus “trafficking” (perdagangan manusia) yang dikendalikan Keyko.Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksanan mengatakan, jika terbukti benar ada oknum anggota DPRD Surabaya yang terbukti terlibat kasus “trafficking” sebaiknya diproses secara hukum maupun politik (pergantian antarwaktu/PAW).

“Polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang bermasalah itu,” katanya saat dihubungi wartawan yang ngepos di DPRD Surabaya melalui ponselnya di Surabaya, Kamis (13/9).

Menurut dia, jika benar dan terbukti partai yang telah mengusung anggota DPRD Surabaya tersebut tidak perlu membela kadernya karena hal ini diluar tugasnya sebagai anggota dewan. “Bila perlu, mereka di-PAW,” ujarnya.

Diketahui Polrestabes Surabaya telah berhasil membongkar sindikat “trafficking” yang selama ini meresahkan warga Surabaya. Salah satu mucikari papan atas, Yunita (34) alias Keyko, warga Perumahan Darma Husada Indah, Surabaya berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Senin (10/9).

Keyko sendiri merupakan pemasok wanita panggilan usia 19-22 tahun untuk pelanggan para lelaki hidung belang. Keyko sendiri memiliki 1.600 wanita panggilan mulai dari model, mahasiswi, purel hingga SPG.

Disaat polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersenut, terungkap ada indformasi bahwa ada sejumlah oknum anggota dewan yang menjadi pelanggan tetap dari Keyko.

Sementara itu, informasi lain yang diperoleh wartawan yang keseharianya melakukan liputan di DPRD Surabaya yalni dari salah satu narapidana kasus “trafficking” di Lapas Porong, Sidoarjo yang namanya enggan disebut, pada 2011 sempat diminta sejumlah oknum anggota dewan untuk mencari anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA.

MenurutI Wayan, perilaku yang tidak pantas dilakukan anggota dewan tersebut, menurut I wayan mencederai kepercayaan warga Surabaya selama ini. Dalam kasus trafficking ini, pengguna dan penyedia wanita panggilan sama-sama terlibat dan bisa diproses secara hukum. “Bisa saja dia kena pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata I Wayan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya KH Muhammad Naim Ridwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD dalam kasus “trafficking” yang diungkap Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu itu. “Kasus ini akan sangat mencoreng citra DPRD Surabaya,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak kepolisian setempat segera mengusut tuntas jika benar ada oknum anggota DPRD Surabaya yang terlibat.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Agus Santoso yang selama ini terkenal vokal tidak mau berkomentar mengenai adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam kasus “trafficking” tersebut. “Selama itu opini, saya tidak mau komentar,” kata Agus Santoso singkat. (red)
Foto : I Wayan Titip Sulaksana

Related posts

Pemkot Surabaya Bagikan 13.884 Bendera Merah Putih

kornus

Panglima TNI Terima Korp Raport 33 Pati TNI

kornus

Jokowi Resmikan Tol Trans Sumatera di Lampung

redaksi