KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Gugatan Sengketa Pilpres, KPU Serahkan 272 Kontainer Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti berupa dokumen yang diserahkan KPU sebanyak 272 kontainer boks plastik.

“Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” kata komisioner KPU, Hasyim Asyari, Rabu (12/6/2019).

Hasyim mengatakan, jumlah ini berasal dari 34 KPU Provinsi dengan masing-masing menyerahkan sebanyak 8 kontainer.

“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer,” kata Hasyim.

“Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm= 96.000 cm3. Total 272 kontainer x 96.000 cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik),” sambungnya.

Hasyim mengatakan, banyaknya bukti ini menunjukkan keseriusan KPU menghadapi gugatan. Diketahui, KPU diagendakan akan menyerahkan bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 15.30 WIB.

“Ini menunjukkan keseriusan KPU, dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” tuturnya.(dtc/ziz)

Related posts

Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Ikrar Setia ke Pancasila dan NKRI

kornus

Priyo Budi Santoso : Tidak Masuk Akal Jika Timwas Century Dihentikan

kornus

Tawuran Pelajar di Jakarta Timur, 1 Tewas, 4 Luka

redaksi