KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Gubernur Tegur Walikota Surabaya Terkait Belum Dikirimnya Draf Usulan UMK 2015

Surabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini mendapat teguran dari Gubernur Jatim Soekarwo, terkait belum dikirimnya draff usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya. Gubernur berharap, Surabaya segera mengirim usulan UMK tahun 2015.Menurut informasi, Gubernur Jatim geregetan dengan sikap Walikota Surabaya yang tidak segera mengirim usulan UMK kepada Dewan Pengupahan Jatim. Padahal, kawasan industri yang berada di ring I semua sudah mengirimkan usulan UMK, kecuali Surabaya.

Walikota Tri Rismaharini ketika dikonfirmasi soal adanya surat tersebut. Menurutnya, surat dari gubernur itu diterimanya pada hari Minggu (9/11/2014). “Benar kita mendapatkan surat dari gubernur kemarin. Isinya memberitahukan soal batas penyerahan usulan UMK ke Jatim,” ujarnya, Senin (10/11/2014).

Tri Rismaharini mengungkapkan, dalam surat itu juga diberitahukan bahwa penyerahan usulan UMK ke Dewan Pengupahan Jatim paling lambat 21 Nopember. Ironisnya, saat ini Pemkot sendiri belum menentukan kapan akan segera menyerahkan usulan UMK ke Dewan Pengupahan Jatim.

“Soal berapa besarannya ya tidak tahu. Karena saya belum menerima dari Dewan Pengupahan Surabaya. Makanya, saya belum tahu kapan menyerahkan usulan UMK,” kata Risma sapaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Senada dengan Gubernur Jatim, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim , Jamaluddin mendesak Pemkot Surabaya segera menetapkan usulan UMK yang akan dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi. “Kami meminta Surabaya segera mengusulkan UMK 2015 ke Jatim dengan besaran Rp 2, 8 juta,” katanya.

Jamaludin mengungkapkan, survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Hasil survei pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya selambat-­lambatnya pada 18 Oktober.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS), diusulkan naik antara 10 hingga 30 persen, tergantung jenis dan golongan pekerjaannya. Untuk golongan satu, kenaikan UMSK sekitar 30 persen, golongan dua 20 persen dan golongan tiga 10 persen.

Sementara itu dari 38 kabupaten/kota, tinggal Surabaya dan Jombang yang belum mengusulkan UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Dari beragam usulan yang masuk, paling tinggi dari Kabupaten Gresik yang mencapai Rp2,727 juta atau mengalami kenaikan sebesar 24,24 persen atau naik Rp532 ribu dari UMK tahun sebelumnya Rp2,195 juta.

Di bawah Gresik ada Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,710 juta, naik Rp520 ribu atau sebesar 23,74 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190 juta.Kemudian Kabupaten Pasuruan Rp2,7 juta atau naik sebesar Rp510 ribu, atau 23,29 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Kemudian Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta atau naik sebesar Rp647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya Rp2,050 juta.(anto)

Related posts

Kendalikan Inflasi Karena IHK Meningkat, Gubernur Khofifah Terus Gencarkan Pasar Murah di Berbagai Daerah

kornus

Walikota Apresiasi Relawan Yayasan Paliatif Surabaya

kornus

Gubernur Soekarwo : Tiga Pilar Plus Jadi Solusi Antisipasi Konflik Sosial di Jatim

kornus