KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Soekarwo Persilahkan Siapapun Boleh Ajukan Uji Materi UU Pilkada Ke MK

gubernur-jatim-soekarwoSurabaya (KN) – Polemik pasca disahkannya RUU Pilkada oleh DPR RI pada Jumat (26/9/2014) dini hari direspon oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini pun mempersilahkan siapapun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju dengan UU Pilkada yang memutuskan untuk proses pilkada tak lagi secara langsung melainkan melalui DPRD .

“Undang-Undang Pilkada memang telah disahkan dan memberlakukan pemilihan kepala daerah dikembalikan dan dipilih oleh DPRD. Saya mempersilahkan siapapun yang ingin mengajukan uji materi atau judicial review terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gak usah demonstrasi. Ajukan upaya hukum, jangan berhenti di emosi, bawa ke MK. Saya setuju karena itu prosedur hukum,” tegas Pakde karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo, Sabtu (27/9)

Namun disisi lain, Soekarwo juga mengapresiasi akan dipilihnya gubernur lewat DPRD. Menurutnya, untuk tingkat provinsi memang lebih baik dengan cara tersebut. “Bagaimana mungkin ada mandatori pemilihan langsung di provinsi tapi tak bisa menggunakan mandatori tersebut, sebab kewenangan terbanyak ada di kabupaten/kota,” ujarnya.

Soekarwo berpendapat, uji materi UU Pilkada memang harus ada. Ini karena selain tidak mencerminkan nilai demokrasi, lanjut dia, juga karena beban otonomi di kabupaten/kota dalam konteks pemerintahan lebih besar dibanding provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, otonomi provinsi hanya 24 persen sedangkan 76 persen itu bukan otoritas provinsi. “Itu pendapat saya. Dan kalau sekarang sudah diputus, ya itu pandangan politik saya. Kalau dari pandangan hukum dan tidak setuju, ya silahkan ajukan judicial review,” ujarnya.

Ia menuturkan, kalau sudah diputuskan otonomi di kabupaten/kota, maka harus mandatori (pemilihan) langsung. “Yang menjadi masalah ini kan provinsi, mandatori tapi nggak bisa,” terangnya.

Pakde Karwo memisalkan, hampir semua politisi berpendapat bahwa problem pertanian di daerah menjadi tanggung jawab gubernur. “Padahal itu kan sebenarnya kewenangan kabupaten. Kalau memang gubernur yang bertanggung jawab, berikan otonomi ke provinsi biar kami yang mengurus. Dan gubernur juga jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Pakde Karwo pun berpesan dan mempersilahkan masyarakat meluapkan aspirasinya dengan melakukan aksi. “Silahkan menggelar aksi tetapi tidak dengan aksi anarkistis karena justru akan semakin merusak pengertian demokrasi itu sendiri,” tandasnya. (yo)

Related posts

Musda IBI Jatim Tunjuk Lestari Jadi Nakhoda Baru

redaksi

Pakde Karwo: Masyarakat Jatim Jatuh Cinta dengan Pendekatan Humanis Polda Jatim

kornus

Warga Jakarta Demo Desak Anies Baswedan Tak Ikut Pilpres

redaksi