KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Soekarwo Lantik Tiga Penjabat Bupati

Gubernur- Jatim- Soekarwo- melantik -Pj Bupati =malangSurabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, Senin (2/10/2015) pagi, melantik tiga Penjabat (PJ) Bupati. Ketiga PJ Bupati yang dilantik adalah Drs Sudarmawan, MM, Ir. Hadi Prasetyo,MM dan Drs. Jonathan, MMD untuk mengisi Jabatan Bupati yang telah memasuki purna tugas.Pelantikan Pj Bupati Sumenep, malang dan Sidoarjo ini dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Ir Hadi Prasetyo MM yang sebelumnya digadang-gadang untuk mengisi jabatan Pj Walikota Surabaya namun terganjal, dilantik sebagai Pj Bupati Malang.

Gubernur Soekarwo dalam sambutannya mengatakan, sebagai pejabat Bupati tugasnya adalah melanjutkan program – program pembangunan yang dibuat Bupati lama yang belum diselesaikan hingga akhir tahun masa jabatannya. Namun, yang lebih penting harus segera diselesaikan oleh PJ Bupati akhir Desember 2015, dan harus sudah selesai dan diserahkan pada DPRD untuk dibahas dan disahkan, yaitu menyelesaikan Daftar Anggaran 2016. Sebab, bulan Desember merupakan batas akhir penyelesaian anggaran 2016 untuk Kabupaten/Kota. Sedang untuk Provinsi Anggaran 2016 harus sudah selesai November 2015 dan pada 10 Nopember nanti anggaran 2016 provinsi sudah disahkan oleh DPRD.

Untuk itu, sebelum melangkah melanjutkan tugas Bupati lama, maka PJ Bupati diminta untuk segera berkoordinasi dengan SKPD serta silahturahim dan kordinasi dengan Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Forpimda serta para Ulama dan Tokoh masyarakat. Hal ini penting sebagai wahana memperkenalkan diri juga pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah apa yang selama ini muncul di daerah/wilayah itu.

“ Dengan begitu, sebagai Pj Bupati yang baru dilantik,bisa urun rembug guna memberikan solusi penyelesaian masalah yang ada,” tegasnya.

Selanjutnya Gubernur mengatakan, pelantikan PJ Bupati dilakukan karena merupakan proses siklus politik sesuai dengan UU yang ada. Seorang Pj Bupati dilantik sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003, dan UU Nomer 1 tahun 2004 serta Nomer 15 tahun 2004. Meski tugasnya hanya dalam waktu singkat yakni maksimal satu tahun, namun tugas yang diemban PJ Bupati sangat berat. Karena jabatan singkat itu, mereka yang dilantik harus dapat mensukseskan jalannya pemilihan Kepala Daerah yang mereka emban saat ini. (yo)

Related posts

Kasal Berikan Pembekalan 99 Capaja TNI AL

kornus

Pemkot Kampanyekan Surabaya Bebas Campak dan Rubella

kornus

Manfaatkan Teknologi Digital, ITS Luncurkan Tujuh Alat Kesehatan

kornus