KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Gubernur Soekarwo Himbau Perusahaan Di Jatim Tepat Waktu Bayarkan THR

gubernur-jatimSurabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo mengimbau kepada para pengusaha agar mematuhi peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.“Tujuh hari sebelum lebaran adalah batas tenggat waktu pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan tiap perusahaan,” tegas Gubernur Soekarwo, saat ditemui usai acara Buka Bersama di Mapolda Jatim, Jumat (5/8) sore.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya telah mulai memantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jatim. “Kalau ada yang tidak bayarkan THR, sanksinya mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin perusahaan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya. “Kalau punya untung berikanlah. Perusahaan juga untung karena karyawan bekerja dengan bagus,” ujarnya.
Terkait besaran THR, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan disepakati karyawan dan perusahaan sesuai kemampuan perusahaan. Setelah memberikan surat edaran, pihaknya akan melakukan monitoring kepada perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran untuk mengecek pembayaran THR.
“Kami akan datangi perusahaan yang kemungkinan berpotensi tak melaksanakan kewajibanya, karena kami juga sudah memiliki data perusahaan mana saja yang sesuai jenis usahanya tengah mengalami penurunan omzet, jadi kami pilih secara acak,” tandasnya. (yok)

Foto : Gubernur Jatim Soekarwo

Related posts

KTT Asean, Jokowi Beberkan Konsep Kawasan Indo-Pasifik sebagai Poros Maritim Dunia

redaksi

Sampoerna Bantu APD di Empat Daerah Jatim

MediTwin, Sistem Penanganan Medis Berbasis Metaverse Gagasan Mahasiswa ITS

kornus