KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Jatim : Toleransi Penutupan Mall, Restoran Harus Rekomendasi Kapolda dan Pangdam

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengisyaratkan memberi toleransi terhadap operasional jam tutup mall serta restoran atau rumah makan, serta tempat ibadah. Dengan maksimal lebih 30 menit dari pukul 19.00 WIB yang ditentukan.

Khofifah mengatakan, toleransi itu, tetap harus dikomunikasikan dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, melalui Kapolres atau Dandim yang ada di 11 Kabupaten Kota pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan juga Keputusan Gubernur Jawa Timur, batas pelaksanaan seluruh kegiatan masyarakat, diputuskan sampai dengan pukul 19.00 WIB. “Tetapi di lapangan, seperti yang disampaikan, kegiatan keagamaan. Kebetulan kalau di Surabaya ini, Isya sekarang diatas jam 7,” ujar Khofifah saat rapat koordinasi dengan Pangdam, Kapolda, serta 11 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM melalui zoom, Senin (11/1/2020).

Untuk itu, penerapan toleransi tersebut, juga harus ada rekomendasi dan komunikasi dengan Kapolda Jatim serta Pangdam V Brawijaya. Lantaran saat ini, jadwal sholat Isya khususnya berkumandang sekitar pukul 19.06 WIB.

“Ditambahlah kalau mereka melakukan setelah sholat kan gak langsung itu, plus 10 menit, plus sholat, plus zikir, mungkin 19.30. Maka tugas kita mengkomunikasikan kepada takmir takmir Masjid, setelah sholat Isya semua lampu lampu Masjid harus dipadamkan,” pintanya.

Toleransi berikutnya, kata Khofifah, adalah untuk restoran dan mall atau pusat perbelanjaan. Untuk mall atau pusat perbelanjaan, Khofifah menjelaskan, bahwa pukul 19.00 WIB, pengelola mall harus memberikan pengumuman bahwa mall akan segera tutup. “Jadi misalnya jam 19.00 WIB itu sudah ada announcing dari masing masing institusi itu. Mereka menyampaikan, bahwa ini akan segera tutup, misalnya,” imbuhnya.

Untuk restoran atau tempat makan, lanjut Khofifah, lebih teknis lagi. Dimana ada aturan untuk last order misalnya pada pukul 18.30 WIB. Kemudian makanan baru datang pada pukul 19.00 WIB. “Ya hal hal seperti ini teknis sekali, mohon masing masing Bupati Walikota mengkoordinasikan dengan Forkopimda setempat, tentu atas arahan Pak Kapolda dan Pak Pangdam,”pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Menpora sebut Efisiensi Pemberangkatan Atlet di SEA Games bukan soal Anggaran

Menko Polhukam sebut layanan Kesehatan Lukas Enembe penuhi standar

Polri Tangkap 200 Terduga Teroris Jaringan JAD Pascabom Surabaya

redaksi