KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim Surabaya

Gubernur Jatim Beri Tugas Whisnu Sakti Buana Sebagai Walikota Surabaya

 

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa resmi memberikan perintah kepada Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya. Dengan demikian mulai saat ini Walikota Surabaya sudah berganti kepemimpinan dari Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma yang kini menjabat Menteri Sosial. Posisi Walikota Surabaya kini dijabat oleh Wisnu Sakti Buana.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan tersebut atas dasar radiogram No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 tertanda tangan Dirjen Otonomi Daerah. Sehingga Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Saudara Whisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif,” jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi usai meninjau kesiapan Natal, Kamis (24/12/2020) siang.

Whisnu Sakti Buana

Gubernur Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jatim pada Rabu (23/12/2020) malam. Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Walikota Surabaya. Dan perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12),” terang Khofifah.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota,” jelas gubernur.

“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tambah dia. (KN01)

 

Related posts

DPD Golkar Jatim : Pilihlah Pemimpin Surabaya yang Kompak dengan Pemprov

kornus

Gubernur Jatim Usul Bangun Data Center Indonesia Incorporate

kornus

Haji TNI Tiba di Saudi

kornus