KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur dan DPRD Jatim Bahas UU 23/2014 dan PP 18 Tentang Perangkat Daerah

Gubernur- Jatim- Soekarwo-rapat- bersama-Komisi A- DPRD -Jatim .Surabaya (KN) – Gubernur Jatim Jawa Timur Soekarwo bersama dengan Komisi A DPRD Jatim membahas beberapa pasal yang ada dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Hal ini terutama terkait masalah kelembagaan institusi DPRD dan SKPD di Pemprov Jatim. Hal ini terlihat dalam Rapat Rencana Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016 antara Komisi A DPRD Jatim dengan Gubernur Jatim di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (14/7/2016).

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo, institusi DPRD dan SKPD merupakan satu kesatuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Keduanya sangat menentukan sebagai alat dalam menjabarkan keputusan politik. “Setelah keputusan politik disetujui, alat untuk melaksanakan keputusan itu adalah aparat birokrasi. Birokrasi inilah yang harus kita pikirkan agar melaksanakan apa yang kita putus bersama dalam peraturan daerah. Ini menjadi sangat penting”, ujarnya.

Menurutnya, pertemuan dengan Komisi A ini dalam rangka menyamakan pasal dalam No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016 yang substansinya mengenai kelembagaan yang akan menjalankan keputusan polituk Gubernur dan Wagub serta DPRD menjadi pemerintahan. “Kita sedang berdiskusi terkait apa yang cocok dengan daerah atau kab/kota, mencari kelembagaan seperti apa yang cocok dengan daerah”, ujarnya.

Prinsipnya, lanjut Pakde Karwo, kelembagaan sebagai alat untuk implementasi dari konsep pembangunan yang di No.23 Tahun 2014 terdiri dari tiga hal. Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat partisipasi masyarakat. Kedua, pertanggungjawaban akan akuntabilitas dan ketiga, pertanggunggugatan akuntabilitas untuk meningkatkan pelayanan publik dalam meningkatkan kesjahteraan rakyat. “Jadi partisipasi menjadi bagian penting dalam proses ini”, ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, secara teknis masalah kelembagaan akan dibahas lebih lanjut antara Biro Organisasi, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dengan Komisi A DPRD Jatim. Proses ini sendiri akan berjalan akan tetapi kepentingan antara pemda dan DPRD menjadi pemerintahan daerah adalah sama. “Artinya, kotak gubernur dan wagub serta kotak legislatif akan dijalankan oleh Sekdaprov sebagai administrator kelembagaan SKPD. Agar nantinya, kepentingan DPRD dan Pemprov menjadi sama”, lanjutnya.

Rapat antara Gubenur dan Komisi A DPRD Jatim ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Komisi A merupakan komisi yang membidangi urusan pemerintahan negeri. Ikut mendampingi Gubernur dalam rapat ini adalah Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, Kepala Biro Organisasi, Setiajit SH, MM, dan Kepala Biro Hukum Prov Jatim, Dr.Himawan Estu Bagio,SH,MH. (rif)

Related posts

Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Pedesaan

redaksi

Serap Aspirasi Komunitas Slalom dan Drifting Surabaya, Armudji Siap Carikan Lahan Latihan

kornus

DPD Partai Golkar Jatim Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

kornus