KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jatim Komitmen Berantas Korupsi Terintegrasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kapolda Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim, serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim terus berkomitmen memberantas korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Timur.Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Laode Muhammad Syarif, SH, LLM  di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (7/3/2018) siang.

Dalam sambutannya, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim ini mengatakan, hasil kajian Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi. Pertama, penyusunan APBD. Untuk itu ia terus mendorong pelaksanaan penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgeting. Selain itu, masih adanya permasalahan dalam penyusunan anggaran yakni pemerasan dan suap yang menyangkut integritas.

“Saat e-budgeting harus jelas secara detail uang dan kegiatannya. Untuk itu perlu dilakukan e-new budgeting, yang menjamin program dan pendanaan sinkron dan tidak ada program selain yang telah disepakati bersama” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Area rawan korupsi kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah. Terkait hal ini, Pakde Karwo mengusulkan adanya multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi, tanpa harus mengantri panjang.

Area rawan ketiga adalah pengadaan barang dan jasa. Menurutnya masalah yang sering muncul selama ini kareena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah. Untuk itu, ia mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres, sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres.

Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial. Sesuai arahan KPK, selama pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu. Terakhir,  area rawan kelima adalah belanja perjalanan dinas.

Pemprov Jatim, lanjutnya, terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah seperti membentuk layanan perizinan efektif dan efisien melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP, mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai.

Hasil Evaluasi dan Identifikasi

Sementara itu, dari hasil evaluasi dan identifikasi yang dilakukan Pemprov Jatim kepada 38 kabupaten/kota terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebanyak 89 persen sudah menerapkan aplikasi e-planning dan  e-budgeting. Tercatat sebanyak 35 kab/kota sudah menerapkan aplikasi ini dan sebanyak 3 kab/kota belum menerapkan yakni Kab.Jombang, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Terkait perizinan, seluruh kab/kota di Jatim juga telah memiliki PTSP.

Dalam hal penguatan APIP di daerah, sampai saat ini belum berjalan optimal dikarenakan berbagai persoalan. Diantaranya jumlah tenaga fungsional pengawasan masih belum sebanding dengan jumlah entitas pengawasan, kompetensi tenaga fungsional pengawasan belum sesuai harapan, serta secara aggregat alokasi anggaran untuk pengawasan di daerah sebesar 0,16 % dari APBD kabupaten/kota.Lebih lanjut disampaikan, untuk pengawalan dana desa, seluruh pemerintah kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi dana desa di wilayahnya. Pemprov Jatim juga telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa. Tahun 2017, Pemprov Jatim melalui inspektorat provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan inovasi dengan  membuka klinik konsultasi pengelolaan keuangan desa yang bertempat di kantor kecamatan yakni di Kab. Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Sidoarjo.

“Klinik konsultasi ini agar para perangkat desa sebagai pengelola dana desa benar-benar mengerti dalam mengelola keuangan, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Pakde Karwo.

Terkait dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dari 38 pemerintah kab/kota di Jatim, sampai saat ini yang telah membentuk UPG masih 30%. Kondisi ini dikarenakan beberapa kab/kota masih belum memahami arti penting UPG sebagai salah satu sarana pemberantasan korupsi di daerah. (KN01/dw)

 

 

Related posts

Dinas Pendidikan Jatim Seleksi Siswa Untuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Propinsi

kornus

Panglima TNI Pimpin Sertijab Koorsahli, Komandan Puspom, Komandan PMPP dan Kapusdalops

kornus

Mahfud MD dapat Dukungan Capres 2024 pada Musra Indonesia ke VII