KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks

Gelar Sidang UKP, 41 Kesatria Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Siap Diusulkan Naik Pangkat

Ngawi (MediaKoranNusantara.com) kenaikan pangkat merupakan anugerah yang luar biasa dan sekaligus prestasi bagi seorang prajurit TNI-AD. Mendapatkan pangkat baru atau naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya adalah dambaan setiap prajurit.Demikian dikatakan Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol Arm Ronald F. Siwabessy mengawali sambutannya, saat memimpin sidang usul kenaikan pangkat (UKP) yang digelar di ruang Rapat Yudha, Kamis (16/4/2020).

“Namun tak mudah bagi seorang prajurit TNI-AD untuk bisa mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari sebelumnya. Pasalnya, untuk memperoleh kenaikan pangkat tersebut, ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komando Atas bagi seorang prajurit yang hendak menyandang pangkat baru,” ungkapnya.

Menurut Ronald, berbagai tahapan  serta persyaratan pun, telah ditetapkan oleh Komando Atas bagi seorang prajurit yang hendak menyandang pangkat baru, salah satunya ialah adanya sidang UKP ini.

Lebih lanjut, Almamater Akmil Tahun 2002 ini menambahkan, pada sidang UKP periode 1 Oktober 2020 yang digelarnya saat ini, ada 41 orang prajurit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad yang diusulkan naik pangkat diantaranya 3 Bintara dan 38 Tamtama.

Selain sidang UKP, jelas Ronald ada beberapa persyaratan yang wajib dilalui oleh para prajurit yang diusulkan naik pangkat untuk periode 1 Oktober 2020 mendatang.

“Tidak hanya memenuhi syarat secara jenjang kepangkatan semata, penilaian kesamaptaan jasmani serta kinerja dalam pelaksanaan tugas merupakan kriteria penentu seorang prajurit siap diusulkan untuk naik pangkat,” tegas putra kelahiran kota Ambon manise ini.

Terpisah Danmenarmed 1/Divif 2 Kostrad Kolonel Arm Didik Harmono menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan, kehormatan serta kebanggaan prajurit yang diperoleh melalui tahapan sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Komando Atas.

“Sidang usul kenaikan pangkat, merupakan salah satu aturan yang sudah ditetapkan sebagai wahana penilaian yang obyektif bagi prajurit yang akan diusulkan naik pangkat. Sidang ini merupakan persyaratan mutlak yang wajib dilaksanakan,” tegas Kolonel Didik. (KN01/Yonarmed 12)

 

 

Related posts

Pemerintah Pastikan Harga Pangan Terjangkau

Pemprov Jatim Usulkan Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah

kornus

3 BUMD Kepulauan Riau Masuk Daftar Pengawasan KPK

redaksi