KORAN NUSANTARA
Nasional

Gelandangan Dapat Masuk Penjara, ini Kata Menkumham

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Muladi (kiri) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (tengah) saat memberikan pernyataan dalam temu pers terkait RKUHP di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Jumat (20/9/2019).

 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mempertanyakan mengapa pasal penggelandangan di RKUHP baru diributkan sekarang.
Padahal sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan padahal sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengapa tidak ribut kita dulu dalam gelandangan dapat dipidana? Ada rupanya eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?” kata Yasonna.Jumat (20/9/2
Yasonna menilai justru menurutnya peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru.
“Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja,” ujar dia
Ia mengklaim bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Apalagi di dalam pembahasannya melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo. “Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat pro gender,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, datangnya kecurigaan bahwa RKUHP dapat mempidana gelandangan dan pengemis adalah ilusi yang diciptakan saat ada perbaikan aturan di dalam KUHP itu yang menurutnya lebih berat hukumannya.(wan/an)

Related posts

Korlantas: Rekayasa lalu lintas Natal-Tahun Baru berdasarkan kajian

Jelang Ramadan, Peminat Booster Naik

kornus

Pengusaha Harap Aspal Lokal diutamakan dari pada yang Impor