KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Gapasdap Nilai Pelayaran Jarak Pendek Picu Gesekan dengan Penyeberangan

 


Jakarta , mediakorannusantara. com – Gabungan Pengusaha Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai pelayaran jarak pendek (short sea shipping) berpotensi memicu gesekan atau himpitan lintasan dengan penyeberangan, serta tumpang tindih perizinan.

“Beroperasinya lintasan short sea shipping menimbulkan potensi lintasan berhimpit antara satu sama lain jika tidak dikooordinasi secara baik,” kata Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam diskusi virtual yang bertajuk “Menakar Dampak Kebijakan Short Sea Shipping terhadap Angkutan Penyeberangan” di Jakarta, Rabu.

Khoiri menuturkan himpitan lintasan tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal.

Dia mencontohkan sejumlah lintasan pelayaran jarak pendek yang dioperasikan berhimpit, di antaranya Lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk (Ditjen Darat) dengan Lintasan Tanjung Wangi-Lembar (DitjenLaut), Lintasan Surabaya-Lembar terdapat dua perusahaan yang mengoperasikan kapal di lintas yang sama dengan perizinan yang berbeda di mana satu menggunakan perizinan Ditjen Darat dan Ditjen Laut.

Kemudian Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Bojanegara-Bakauheni (Ditjen Laut) dan Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Ciwandan-Panjang (Ditjen Laut).

“Jadi terkesan tidak akan sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling ‘membunuh’ antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan Laut,” katanya.

Khoiri memaparkan perbedaan kebijakan Ditjen Darat dan Ditjen Laut yakni dari segi perizinan. Izin masuk kapal, kata dia, dibatasi dan diatur dalam Peraturan Menteri, sedangkan di Ditjen Laut tidak diatur, bebas untuk masuk kapal.

Dari sisi tarif, Ditjen Darat mengatur secara regulasi dan kajian, sementara Ditjen laut tidak diatur berdasarkan tarif pasar.

“Begitu pula dari sisi tarif, secara jadwal diatur dan ditentukan regulasi pemerintah, di Ditjen Laut jadwal kapal beroperasi secara bebas, kebijakan operator,” katanya.

Adapun dari segi aturan, lanjutnya, Ditjen Darat memberlakukan kapal beroperasi berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sementara Ditjen Laut tidak diatur.

Dari segi permintaan, di Ditjen Darat diatur oleh kebijakan pengelola pelabuhan, sementara di Ditjen Laut 100 persen pelanggan yang menentukan.

Di sisi lain, lanjut Khoiri, rasio antara jumlah kapal dan jumlah perusahaan di lintasan angkutan penyeberangan sendiri menyebabkan hari operasi per bulannya masih di bawah 50 persen. “Ini menyebabkan transportasi angkutan penyeberangan menjadi tidak efisien,” katanya.(wan/an)

 

Related posts

Sahat Tinjau Vaksinasi Massal Keluarga dan Anggota Kejaksaan Tinggi Jatim

kornus

Beredar Broadcast Rekrutmen Pekerjaan Khusus Warga yang Ber-KTP Surabaya, Pemkot Pastikan Hoax

kornus

Jelang Penerapan PSBB, Korem Baladhika Jaya Pantau Persiapan Pendistribusian Sembako

kornus