KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Gagelar OPS Simpati Semeru, Polrestabes Bagikan Bunga Kepada Para Pengguna jalan

ops simpati semeruSurabaya (KN) – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar Operasi Simpatik Semeru dengan membagi bunga dan selebaran kepada para pengguna Jalan di perempatan Jl Raya Darmo, Selasa (14/6) pagi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coky Manurung saat ditemui usai pembagian bunga dan selebaran di Jl Raya Darmo Surabaya, Selasa (14/6) mengatakan, kegiatan bagi-bagi bunga dan selebaran ini sebagai langkah Kepolisian untuk menyadarkan pengguna dan pengendara jalan raya agar lebih berhati-hati dan tertib selama perjalanan. Dan yang lebih penting adalah tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan. Karena selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi kecelakaan yang berakibat kepada orang lain.
Ia berharap kepada anggota untuk selalu waspada terhadap upaya pihak tertentu yang melakukan teror, pererat jalinan kerjasama dan kemitraan dengan jajaran TNI dan masyarakat, sehingga terwujud solidaritas dan sinergitas dalam pelaksanaa tugasnya, dan jangan terlalu bersikap arogan dalam melaksanakan tugas dan selalu terapkan 3 S (Senyum, Sapa, dan Salam).
Dalam Operasi Simpatik Semeru selama 3 minggu mulai 1-21 Juni 2011, Coki menghimbau agar pengendara roda dua menyalakan lampu di siang hari serta taat marka dan menggunakan lajur kiri. “Operasi Simpatik ini tidak ada penindakan tilang. Kita hanya mengimbau, agar pengendara roda dua menyalakan lampu dan kanalisasi marka jalan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmanah mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan termasuk menertibkan dan menyelamatkan lalu lintas di Jatim. Apalagi, jumlah kecelakaan di jalan raya selama empat bulan terakhir ini menunjukkan angka cukup tinggi, umumnya di wilayah Polda Jatim.
Ia juga menjelaskan, cakupan tugas dan fungsi Polri dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan UU RI No 22 Tahun 2009, yang sangat luas dan mengandung kewenangan besar, maka melalui operasi ini diharapkan menjadi wujud nyata bagi Polri khususnya fungsi lalu lintas. “Ini juga untuk meningkatkan kinerja dan menata sistem dalam penyelenggaraan manajemen lalu lintas, dan sekaligus menjawab amanat UU dengan harapan memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Asep, berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107 ayat (2), maka semua roda dua wajib menyalakan lampu utama di siang hari.  “Operasi simpatik ini lebih mengedepankan premensif dan preventif dengan tidak meninggalkan penegakkan hukum yang dilaksanakan secara selektif, sehingga diharapkan dapat mewujudkan Keselamatan Berlalulintas (kamselibtas) yang lancar dan aman,” tandasnya.
Dalam pantau lapangan, jajaran kepolisian membagikan bunga dan selebaran kepada pengguna Jalan, dan juga Kapolres juga memeriksa dan menyapa penumpang Bus Damri.
Dalam operasi tersebut seorang pengendara sepeda motor sempat kaget ketika seorang polisi menghentikan kendaraannya. Ia baru sadar ketika petugas mengingatkan bahwa setiap pengendara roda dua harus menyalakan lampu selama perjalanan. (sus)

Foto : Kombes Pol Coki Manurung Bagikan Bunga saat gelar Ops Simpati

Related posts

Kasus Gubernur Papua, KPK Sita Dokumen di Jayapura

Aksanawa, Kapal Pencari Korban Kecelakaan Laut Gagasan Mahasiswa ITS

kornus

Fraksi-Fraksi DPRD Jatim Menerima dan Menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Jawa Timur APBD TA 2022

kornus