KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Fraksi Golkar : Banggar Harus Diminta Tolak Dana Hibah Pemkot

Fraksi -Golkar -Pertiwi Ayu KhrisnaSurabaya (KN) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya diminta untuk menolak pengajuan anggaran hibah Pemkot dalam PAK 2015. Selain itu Banggar juga diminta untuk segera mengesahkan KUA PPAS RAPBD 2016. Permintaan yang disampaikan ketua Fraksi Golkar Pertiwi Ayu Khrisna ini bertujuan agar Pemkot Surabaya meneliti ulang sejumlah dana hibah yang telah dicairkan agar disesuaikan dengan UU no 23 tahun 2014.

Menurut Ayu sapaan politisi Partai Golkar ini, pasal 298 ayat 5 pont UU Pemda tersebut serta dan SE Kemendagri no 900 tahun 2015 terkait dana hibah tidak hanya berlaku pada dana hibah Jasmas yang selama ini dilakukan legislative, namun juga dana hibah yang ditangani langsung oleh Pemkot.

“Aturan terkait dana hibah dalam UU Pemda itu bukan hanya untuk hibah Jasmas tetapi juga hibah langsung dari Pemkot. Untuk itulah hibah Pemkot yang diajukan maupun telah dicairkan harus diteliti ulang untuk disesuaikan dengan UU terkait,” terang Ayu di ruang Komisi A, Rabu (1/9/2015).

Lebih lanjut Ayu menerangkan, ternyata UU 23/2014 tentang Pemda yang mengatur dana hibah telah berlaku sejak Oktober 2014 lalu. Padahal dalam data laporan realisasi semester pertama pendapatan dan Belanja SKPD diketahui dari anggaran dana hibah sebesar Rp 269.545.858.993, telah dicairkan sebesar Rp 149.957.008.226.

Menurut Ayu, sampai saat ini tidak satupun pengajuan anggaran hibah Jasmas yang disetujui oleh Pemkot, dengan alasan aturan UU Pemda. Maka dengan demikian, lanjut Ayu, anggaran hibah sebesar Rp149 miliar yang telah dicairkan adalah pengajuan yang langsung ke Pemkot Surabaya.

Menanggapi soal rencana digelarnya kembali rapat paripurna tekait hibah Pemkot Surabaya yang diharusnkan melalui Banggar dan Banmus, Ayu meminta kepada semua pihak untuk tunduk kepada aturan, yakni bersikap menolak danah hibah untuk Pemkot Surabaya.

“Saya berharap semua pihak (DPRD dan Pemkot) harus mengikuti aturan yang sedang diberlakukan, artinya Banggar harus menolak di rapat pembahasan dana hibah Pemkot, kalau sampai lolos, maka patut kami pertanyakan kredibilitas para anggota dewan yang terlibat dalam rapat itu,” tegasnya. (anto)

Related posts

UMK Jawa Timur 2015 Diharapkan Mengalami Kenaikan

kornus

Pemrov Jatim Raih Penghargaan Keterbukan Informasi Publik

kornus

Gubernur Tawarkan Konsep Jatim Fair Diterapkan Secara Nasional

kornus