KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Elisabeth Susanti Buat Penyataan Rasio Tak Terlibat Kasus Penipuan CPNS

Surabaya (KN) – Moch Arifin, Kuasa Hukum Sekdaprov Jatim Dr H Rasiyo memastikan bahwa tersangka penipuan CPNS Elizabeth Susanti (Santi) memberikan penyataan bahwa Sekdaprov Jatim tidak terlibat atau berkaitan dengan penipuan yang dilakukannya.“Saya telah mendatangi Santi di Medaeng pada Rabu (18/1) kemarin. Dia menulis dengan tangan sendiri surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai bahwa Rasiyo tidak terlibat,” ujarnya saat mendampingi Rasiyo dihadapan wartawan, ruang Kadiri Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/1).

Dia menjelaskan, dalam isi surat penyataan yang ditandatangani Elizabeth Susanti dan diberi materai ini dituliskan tiga poin. Pertama, dengan ini saya menyatakan yang sebenarnya bahwa terhadap perkara saya ini, yaitu penipu CPNS di Pemprov Jatim tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan P Rasiio (Sekdaprov Jatim).

Kedua, saya tidak pernah menyerahkan uang dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung kepada P Rasiyo (Sekdaprov Jatim). Ketiga, uang hasil penipuan tersebut, semua saya serahkan kepada Hartoyo SH MH (Ketua OKK PD Jatim), baik tunai maupun transfer. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dengan sebenarnya. Medaeng, 18 Januari 2012.

Karena itu, katanya, dengan adanya surat penyataan ini, pihaknya selaku kuasa hukum Rasiyo tidak akan melakukan tuntutan apapun. Tentunya, hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. “Pak Rasiyo itu orangnya berjiwa besar dan sangatlah tidak pantas kalau ada orang yang mengaku salah terus dituntut balik. Yang kedua, lawan yang dihadapinya juga tidak setara,” katanya.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya tidak akan melaporkan balik. Meski begitu, adapun hak melaporkan balik belum digunakan, tidak menutup kemungkinan jika tuduhan itu masih terus dilakukan oleh pihak lain ataupun siapapun maka pihaknya akan menggunakan haknya. “Jadi buat apa kami buang-buang energi melaporkan dia. Tidak level seorang Sekdaprov Rasiyo menanggapi ocehan yang ngawur,” tambah Arifin.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr Rasiyo mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi adanya pemberitaan yang meresahkan masyarakat banyak.”Saya kemarin mempelajari, kemudian saya koordinasi dengan Pak Pri (Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Supriyanto) menyarankan menunjuk saja seorang pengacara untuk mengklarifikasi kebenaran yang disampaikan teksangka penipuan CPNS Elisabet Susanti,” ujarnya.

Setelah adanya penunjukan kuasa hukum, kata Rasiyo, ternyata kemarin kuasa hukum mengklarifikasinya, dengan tidak adanya tekanan yang kemudian membuat surat pernyataan semuanya itu. “Allah adalah Maha Pemurah dan Pemaaf, sebagai manusia saya juga telah memaafkan Santi. Jadi, tidak benar kalau saya ikut terlibat penipuan CPNS itu.” tutur Rasiyo.

Karena itu, kata Rasiyo, Pihaknya memutuskan untuk tidak melaporkan balik Santi kepada kepolisian. Ini karena keterangan Santi tidak benar adanya dan tidak dilengkapi fakta hukum.

Kabiro Hukum Suprianto menambahkan, Rasiyo adalah pejabat publik yang tidak memenjarakan rakyatnya sendiri, seperti Santi. “Kami bicara berdasarkan fakta hukum, buat apa berandai-andai tanpa bukti kuat,” ujarnya. (yok)

 

 

 

Related posts

AMPG Jatim Ajak Pemuda Tetap Kreatif Perangi Covid-19 dengan Lomba Tik Tok

kornus

DPRD Jatim Berharap Tidak Ada Jual Beli Bangku Kosong di SMA/SMK

kornus

Jelang Puncak Arus Mudik, Gubernur Pantau Posko Mudik Lebaran di Malang Raya

kornus