KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Dua Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 5,4 Miiar Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak berinisial RF dan TS pada Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Keduanya terbukti merugikan negara dengan total senilai Rp 5,54 miliar.Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, Rabu (15/1/20) mengatakan, penyerahan itu merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Korwas Polda Jatim mulai tahun 2019.

“Kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan mulai tahun 2019,” kata Eka.

Tersangka berinisal RF, kata Eka, terbukti merugikan negara Rp3,9 miliar, dan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai/PPN yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012. RF yang merupakan Direktur dari PT RPP itu terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Modus yang dilakukan, tersangka memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke Negara,” katanya. Penangkapan RF dilakukan di Depok, Jawa Barat, kemudian dilanjutkan permohonan pada tanggal 8 November 2019 dan 23 November 2019 dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka TS yang merupakan Direktur Utama dari PT BKM terbukti sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Tahun 2014. “PT BKM berada di Surabaya, dan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa,” katanya

Akibatnya prilaku tersangka, negara dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

“Modus yang dilakukan tesangka TS, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” katanya. (KN02)

Related posts

Pemkot Surabaya Pasang Puluhan Wastafel di Berbagai Titik Fasilitas Umum

kornus

Tiga Minggu Buron, Akhirnya Polsek Semampir Tangkap Bandit Jatisrono Barat

kornus

Wagub Jatim: Sebanyak 740 Ribu Orang Pengguna Narkoba Di Jatim

kornus