KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Dua Pejabat Perhubungan Laut Kemenhub Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Johan BudiJakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto (S) sebagai tersangka.Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengadaan proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014). Selain Sugiarto, KPK juga menetapkan Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan sebagai tersangka kasus yang sama. “Penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Sugiarto dan Irawan,” terang Johan Budi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Johan, kasus ini masih terus dikembangkan pihaknya. “Bahwa dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka-tersangka sebelumnya sudah ada tersangka disampaikan, dari perhitungan sementara dari KPK ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 24,2 miliar,” tandas Johan.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka pada kasus ini. Budi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.

Atas perbuatannya itu, ‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. Adapun pada kasus di Kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. (red)

Related posts

Gubernur Usulkan Kebijakan Transfer Dana Desa Gunakan Specific Grant

kornus

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Jadi Contoh Perekat Toleransi, Wali Kota Eri Buka Festival Anak Milenial Bertemakan Keragaman Budaya di SMP Khadijah 2 Surabaya

kornus