Surabaya (KN) – Para pekerja asing dan investor asing yang datang di Jawa Timur pada Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) 2015 mendatang harus bisa berbahasa Indonesia dan bahasa lokal di Jatim.“Meskipun Pemerintah pusat memperbolehkan pekerja asing yang datang ke Indonesia tidak berbahasa Indonesia, Tapi di Jatim pemerintah provinsi harus memprotek tenaga asing yang datang dengan mewajibkan pekerja Asing bisa berbahasa Indonesia atau bahasa lokal,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im di DPRD Jatim, Kamis (10/9/2015).
Dengan kewajiban untuk menguasai bahasa lokal, kata dia, tidak bertentangan dengan kaidah perdagangan bebas yang telah dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) “Dengan adanya pekerja Asing yang datang di Jatim bisa berbahasa nasional dan lokal ini nanti juga melindungi tenaga kerja asli Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, materi pekerja asing yang datang ke Jatim bisa berbahasa lokal ini nanti juga dimasukan dalam salah satu materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Jatim.
Dimana raperda tentang perlindungan tenaga kerja saat ini sudah dilakukan pembahasan oleh pihak stakeholder terkait antara Pemerintah Provinsi Jatim, dan DPRD. “Disnakertransduk Jatim sepakat melakukan pembahasan dengan komisi E, dan Insyaallah perda ini akan selesai pada Desember mendatang,” ujar Suli Da’im politisi asal Fraksi PAN Jatim. (rif)