KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Meminta Pemerintah Benahi Payung Hukum Terkait Pemberian Kesejahteraan Perangkat Desa

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DEwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembenahan payung hukum terlebih dahulu, terkait rencana pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada perangkat desa.“Pada dasarnya Komisi A DPRD Jatim sependapat kalau perangkat desa diberi kesejahteraan, tapi terlebih dahulu dilakukan perbaikan payung hukumnya. Hal ini agar saat pembagian kesejahteraan tidak ada lagi kepala desa terjerat hukum lagi terkait kesejahteraan tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hasan Irsyad di DPRD Jatim, Rabu (23/1/2019).

Hasan juga menyampaikan, jika hal tersebut terealisasi maka pihaknya berharap juga kepada pemerintah untuk melihat kemampuan anggaran masing-masing daerah di Jatim. “Lihat dulu APBD nya mampu apa tidak untuk menggaji mereka,”paparnya.

Ia juga minta agar harus jelas anggaran rencana pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi perangkat desa. “Harus di maksimalkan dan jangan hanya untuk kepentingan sesaat saja untuk memberikan kesejahteraan bagi perangkat desa,”tegasnya.

Hasan juga menyampaikan, Komisi A DPRD Jatim juga telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Jombang terkait masukan pemberian kesejahteraan bagi kepala desa tersebut. “Ini kami minta masukan ke Jombang, ternyata Jombang sudah pintar. Ada simulasi tadi sudah dipersiapkan. Jombang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Meski rencana peningkatan pendapatan perangkat desa ini diwacanakan oleh Presiden, namun masih tetap akan menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang mengatur persoalan tersebut. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, serta menyampaikan masukan yang diperoleh pihak legislatif dari kunker ke daerah-daerah di Jatim.

Sekedar diketahui, pemerintah berencana memberikan gaji perangkat desa setara golongan II A PNS. Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp 1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp 3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja. Adapun skema pemberian tunjangan untuk perangkat desa tersebut antara lain dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp 500 juta, paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp 500 juta sampai Rp 700 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp 300 juta sampai paling banyak 50 persen dari ADD.

Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700 juta sampai Rp 900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp 350 juta sampai paling banyak 40 persen dari ADD. Terakhir jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp 360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD. Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dan paling banyak 60 persen kepala desa per bulan.Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan oleh peraturan bupati/walikota. Selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (KN01)

Related posts

Warga Medayu Utara Surabaya Gotong Royong Bangun Masjid Al Mubarok

kornus

Kedekatan Satgas Yonif Raider 200/BN dengan Masyarakat Elelim

kornus

Wagub Jatim: Tol harus Terkoneksi dengan Kawasan Industri