KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Apresiasi Penerapan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan Libur Natal dan Tahun Baru

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Aturan wajib menunjukkan surat rapid antigen bagi wisatawan saat menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat dan kapal laut sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Jatim.
Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan, upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan rapid antigen patut diapresiasi. Mengingat dalam liburan Nataru biasanya terjadi kerumunan pengunjung wisata.

“Saat ini diberlakukan rapid antigen. Jadi dari sisi protokol kesehatan sudah baik,” kata Yudha, dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Politisi asal Partai Golkar itu memahami kondisi masyarakat dengan adanya pandemi covid-19. Kondisi masyarakat sudah menunjukkan cukup jenuh karena harus belajar secara daring dan lebih banyak berdiam di rumah.

Yudha mengaku sejak adanya pandemi Covid-19 semester pertama 2020, ada potensi penurunan income di sektor wisata. Akibatnya Indonesia mengalami resesi ekonomi. “Seharusnya kondisi resesi bisa dipulihkan. Maka pemerintah daerah menetapkan aturan baru (rapid antigen),” tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jatim itu menilai kebijakan rapid antigen bagi masyarakat yang akan berwisata tentunya bisa memberatkan sebagian masyarakat.

Maka, agar sektor wisata banyak diminati masyarakat, Pemerintah sebaiknya memberi subsidi biaya rapid antigen agar tidak memberatkan calon wisatawan. “Saya himbau ada pemberian subsidi. Jadi protokol kesehatan tetap, tapi ada subsidi disitu agar masyarakat mau,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat aturan larangan bagi tempat wisata, hotel, dan bioskop selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan ini untuk menghindari kerumunan saat menggelar pesta pergantian tahun.

Gubernur Khofifah menyebut larangan pertama adalah tidak diperkenankan membuka wisata air. Larangan ini berlaku bagi hotel yang mempunyai kolam renang, dan tempat wisata air. “Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka,” ujar Khofifah.

Khofifah juga membuat aturan membatasi jumlah pengunjung hotel, dan tempat wisata. Dimana jumlah pengunjung dibatasi maksimal separuh dari kapasitas sesuai zonasi. “Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen,” terangnya.

Tak hanya itu saja, Khofifah juga mendorong agar pihak hotel dan pengelola tempat wisata di Jawa Timur meminta tamu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani tes deteksi Covid-19. (KN01)

 

Related posts

Paduan Suara Mahasiswa ITS Sabet Raih Tiga Gelar Juara

kornus

Antisipasi Karhutla saat Puncak Kemarau Juli- Oktober 2020

Bisa Berkembang, Jika Pemerintah Daerah Bantu Pengembangan Kendaraan Listrik ITS