KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

DPRD dan Pemkot Surabaya Berupaya Realisasikan Perda Penyelengaraan Pendidikan

Surabaya (KN) – Setelah hampir 8 tahun gagal menyusun regulasi penyelenggaraan pendidikan, DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya tahun ini berupaya merealisasikannya. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Yayuk Puji Rahayu, Rabu (18/4) mengatakan, raperda tersebut berfungsi sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Surabaya.

Ia berharap semua pihak mendukung pembuatan aturan pendidikan tersebut. Anggota Komisi D yang membidangi pendidikan ini mengungkapkan, di dalam raperda tersebut diatur masalah wajib belajar 12 tahun. “Kalau pusat wajib belajar selama 9 tahun, di Surabaya karena anggarannya cukup wajib belajar 12 tahun” jelasnya.

Kekuatan APBD Surabaya Tahun 2012, Sekitar 5,1 Triliun. Alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 35 persen dari APBD. Yayuk menambahkan, dalam ketentuan wajib belajar 12 tahun, siswa tidak dibebani biaya pendidikan. Jika kesulitan biaya, dewan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meliputi sejumlah dinas ikut berperan membantu mereka hingga pendidikannya sampai tingkat SMA selesai. Untuk siswa SMK, Ia bahkan menghimbau kepada beberapa dinas agar membantu mendapatkan lapangan kerja maupun memberikan bekal ketrampilan.

“Untuk SMK, saya minta Disnaker, Dinas Koperasi dan Deperindag memberikan bekal ketrampilan, atau mencarikan lapangan kerja setelah lulus agar tidak menganggur” tandasnya.

Sementara, poin penting lain dalam Raperda Pendidikan mengatur masalah PAUD. Pemkot akan memberikan insentif tambahan kepada guru-guru PAUD. “Selama ini mereka hanya diberi insentif Rp 50 ribu tiap guru per bulan. Ini pun tidak semua tenaga pengajar PAUD mendapatkannya. Maka, kita kasih tambahan yang nilainya akan ditentukan dalam Peraturan Walikota” terang Anggota dewan asal Partai Gerinda ini.

Yayuk Puji Rahayu mengatakan, semua anak mempunyai hak untuk belajar, berkembang dan mendapat perlindungan supaya tidak ada yang telantar. “Yang telantar seperti gepeng (gelandangan dan pengemis -red), anjal nantinya juga harus mendapatkan pendidikan minimal hingga SMA” jelasnya.

Untuk itu antara Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Perlindungan Anak diharapkan selaras. Selama ini sejumlah anak jalanan mendapatkan penanganan di beberapa panti sosial dibawah naungan Dinas Sosial Surabaya. (anto)

Related posts

PT. Yekape Jual Tanah Kavlinga dan Diduga Kibuli User

kornus

Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 84 Perwira Tinggi

kornus

Tragis, Warga Bawean Meninggal saat Antre Urus Paspor di KBRI Kuala Lumpur

redaksi