KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPD RI Minta Pemerintah Kaji Ulang PP NO 74 Tahun 2014

Surabaya (KN) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta kepada pemerintah agar segera mengevaluasi dan mengkaji ulang keluarnya Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014, dan surat edaran Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015 tentang Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning yang harus mempunyai badan Hukum PT atau CV.Anggota Komite IV DPD RI, HA Budiono ditemui usai melakukan kunjungan kerja di Pemprov Jatim, Selasa (12/5/2015) mengatakan, sebelum mengeluarkan peraturan tersebut pemerintah seharusnya melakukan kajian ulang apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para sopir di Indonesia. “Seharusnya pemerintah turun ke lapangan melihat kondisi para sopir ini apakah peraturan tersebut sudah sesuai atau belum dengan kondisi sopir,” ujarnya.

Aspirasi para sopir ini tentunya harus diperhatikan dan ditampung, sehingga pemerintah provinsi dapat memperjuangkan kepada pemerintah pusat. Sehingga tidak menyusahkan masyarakat lain. Kondisi saat ini, para sopir mengeluhkan adanya penurunan penghasilan karena berbagai faktor salah satunya adanya alat transportasi lain yang digunakan penumpang misalnya ojek, dan sepeda motor.

“Kami sebagai anggota DPD RI dari perwakilan Provinsi Jatim akan memperjuangkan aspirasi ini ke pemerintah pusat apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan kondisi para sopir saat ini. Namun sebelumnya pihak DPD meminta perwakilan dari Jatim untuk datang ke DPD untuk sama memperjuangkan peraturan tersebut,”tegasnya.

Sekda Provinsi Jatim, H Akhmad Sukardi mengatakan, soal PP tersebut pemerintah daerah hanya meneruskan surat dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan surat edaran sekdaprov agar plat kuning harus punya badan hukum PT atau CV.

“Disini Pemerintah Provinsi tidak bisa menarik peraturan tersebut, dan apabila tuntunan dari para sopir menghapus peraturan tersebut pemerintah Provinsi Jatim siap membantu memfasilitasi ke pemerintah pusat agar peraturan tersebut untuk segera dicabut,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tuntutan bea balik nama pihak Pemprov Jatim akan membantu dengan membebaskan biaya balik nama. “Apabila ada pengusaha yang ingin balik nama ke badan hukum pemprov akan memberikan subsidi dengan mengratiskan bea balik namanya,” tegasnya.

Sebelumnya, ribuan angkutan umum di Surabaya menggelar aksi mogok di depan gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2015). para sopir angkut meminta agar menghapuskan keluarnya Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 dan surat edaran Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015 tentang Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning itu harus punya badan Hukum PT atau CV. (rif)

Related posts

Foto Risma Disetujui di APK Cawali –Cawawali Surabaya Eri-Armudji

kornus

Palang Pintu Kereta Api Sisi Barat Frontage Jl A.Yani Mulai Dikerjakan

kornus

Positivity Rate Jatim dibawah 5% Sesuai Standar WHO, Gubernur Khofifah Sampaikan Terimakasih Kerja Keras Semua Pihak dan Tetap Disiplin Prokes

kornus