KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Komplotan Pembobol Kartu Kredi dan ATM

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim Unit I Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim berhasil meringkus komplotan tindak kriminal pembobolan data kartu kredit dan spamming ATM. Pelaku aksi pembobolan berbekal kemampuan teknologi yang mempuni. Omset yang diperoleh 40.00 AS per tahun atau sekitar Rp 5 miliar.Dirresbrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasubdit Siber AKBP Cecep Sesatiya dan Wadir Krimsus AKBP Taufik, serta Kanit I Subdit Siber Kompol Agung, Selasa (3/12/2019) mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus itu di Jl Balungsari Tama Tandes, Surabaya.

Kejadian pengungkapan kasus itu berlangsung Senin (2/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan melibatkan 18 pelaku yang diduga terlibat kasus ini. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 30 (2) Yo 46 (2) dan atau pasal 32 (1) yo 48 (1) UU ITE.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengakses komputer dan atau system elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik (data kartu kredit).
Sementara 18 orang yang diduga terlibat kasus itu diamankan. Sedang barang bukti yang diamankan seperangkat komputer berupa 23 PC, 29 monitor, 20 HP, 33 buku rekening, 8 Key BCA, dan 14 ATM.

“Yang jelas pelaku mengambil data pribadi orang lain diinternet tanpa seizin, yang dilakukan dengan cara apapun,” tambah Kasubdit Siber AKBP Cecep-sapaan akrabnya. (KN02)

Related posts

Gerindra Resmi Usung Sudirman Said di Pilkada Jateng

redaksi

Tiga Daerah Otonom di Papua diresmikan Akhir Oktober ini

Pakde Karwo Raih Gelar Doktor Honoris Causa Dari UMM

kornus