KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Ditengarai Ada Kesalahan Sejak Proses Lelang, Pemkot Tak Berani Batalkan Kontrak Investor Pasar Turi

pasar turiSurabaya (KN) – Nasib pedagang pasar korban kebakaran tahun 2007 hingga kini masih menggantung dan harus lebih bersabar menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Berdasarkan informasi dari penelusuran dilapangan, dari awal pembangunan kembali Pasar Turi tersebut, ditengarai ada kesalahan yang paling fatal sejak dimulai dari proses lelang pembangunan kembali Pasar Turi yang menggunakan system lelang yang dibiayai oleh dana APBD/APBN (Kepres 80 tahun 2003). Padahal pelaksanaannya dilapangan adalah bentuk kerjasama Built Operate Transfer (BOT) yang harus ada persetujuan dari DPRD Surabaya, ada perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, dicatatkan di Notaris dan yang paling fital harus telah ada sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Surabaya. Padahal sertifikat lahan pasar tersebut  telah dibatalkan oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum.

Pemkot Surabaya sampai saat ini masih ‘malu-malu’ melakukan pembatalan kontrak kerja BOT Pasar Turi baru dengan PT Gala  Bumi Perkasa. Padahal sudah jelas ada sejumlah pelanggaran kontrak pembangunan Pasar Turi baru yang dilakukan investor tersebut. Bisa dipastikan Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak akan melakukan pembatalan tersebut karena ewuh pakewuh kepartaian.

Hal ini dikatakan anggota Komisi C DPRD Surabaya M Mahmud, Selasa(15/3/2016), Walikota Tri Rismaharini hampir pasti tidak akan mau melakukan pembatalan perjanjian BOT pembangunan Pasar Turi Baru. Menurut Mahmud hal ini dikarenakan pembuat perjanjian BOT dengan PT Gala Bumi Perkasa adalah walikota periode sebelumnya yang masih satu partai dengan Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini.

“Masalahnya sudah jelas setidaknya ada tiga pelanggaran perjanjian BOT yang dilakukan investor. Dan jika dikembalikan pada perjanjian, pemkot sangat bisa melakukan pembatalan. Namun wali kota sekarang saya kira tidak akan berani mengingat pembuat perjanian adalah wali kota sebelumnya yang juga satu partai dengannya. Jadi ini hanya masalah ewuh pakewuh saja,” ujar Mahmud.

Selain masalah ewuh pakewuh, lanjut Mahmud, sebab lain adalah dalam klausul perjanjian BOT Pasar Turi ternyata tidak pernah ada klausul sanksi  jika ada salah satu pihak melakukan pelanggaran. Sehingga, lanjutnya, status hasil investasi juga membingungkan.

“Dalam perjanjian memang tidak ada klausul sanksi mengikat kedua pihak jika melakukan pelanggaran. Jadi bagaimana nasib Pasar Turi juga tidak jelas,” ungkap mantan ketua DPRD Surabaya periode lalu ini.

Mahmud merinci, PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan setidaknya tiga pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian BOT Pasar Turi Baru. Pertama, pelanggaran sistem penjualan stand dengan metode strata title atau hak milik stand. Padahal, kata Mahmud, seluruh bangunan dan lahan Pasar Turi Baru adalah milik Pemkot Surabaya, sehingga penjualan stand tidak seharusnya hak milik tetapi sebatas hak guna. Investor menjual barang yang bukan miliknya.

Kedua, adalah penambahan tinggi bangunan yang seharusnya enam lantai, menurut perjanjian pertama menjadi sembilan lantai. Terkait itu, Mahmud menyebut pihak investor pernah mengajukan pengubahan perjanjian, namun sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pemkot Surabaya meski pernah ada kajian bisa ditambah menjadi delapan lantai.

Ketiga,  PT Gala Bumi Perkasa telah melanggar waktu perjanjian penyerahan BOT. Dalam Perjanian, lanjutnya, pihak investor sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan bangunan Pasar Turi Baru dalam jangka waktu 24 bulan atau sampai 13 Februati 2014. (red)

Related posts

Legislator Kritisi Rencana PPN Sembako

Hasil Survei ARCI di Jatim Ektabilitas PDIP Tertinggi, Golkar Meningkat Masuk Tiga Besar

kornus

Di Hari Kesetaraan Perempuan, Gubernur Khofifah Ajak Perempuan Tingkatkan Kualitas SDM di Semua

kornus