KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dilapori Warga, KJPL Dampingi Korban Terdampak Pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia dampingi warga korban penggusuran  Apartemen Gunawangsa Tidar, di J Asem Bagus Gang Pancasila, Surabaya dan sekitarnya.Pendampingan KJPL Indonesia dilakukan, sesudah warga di RT 005 dan RT 006 RW 002 Kelurahan Tembok Dukuh, Surabaya, melaporkan keluhan mereka, karena selama ini terdampak langsung dengan proses pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar. “Hak-hak kami atas kehidupan yang layak dan sehat tidak lagi terjamin sesudah adanya pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar,” tegas Mudjiman Koordinator Paguyuban Warga Korban Apartemen Gunawangsa Tidar.

Menurut Mudjiman, selain polusi udara dan suara, warga juga mengalami banyak kerugian dengan pembangunan apartemen, diantaranya bangunan rumah mereka rusak dan banyak barang elektronik yang rusak, karena dampak aktifitas crane yang beroperasi 24 jam penuh selama proses pembangunan sampa sekarang.

Selain persoalan lingkungan, warga juga merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak Apartemen Gunawangsa, karena waktu rumah mereka di Jalan Asem Bagus Gang Pancasila dibongkar, tidak diberi ganti rugi yang layak. “Warga hanya diberi uang tiga juta rupiah, itupun baru diberi sesudah empat bulan proses pembongkaran rumah. Ini sangat tidak manusiawi dan semen-mena,” papar Mudjiman.

Koordinator Paguyuban Warga Korban Apartemen Gunawangsa Tidar ini mengatakan, sebelumnya warga dijanjikan pihak Apartemen Gunawangsa Tidar akan diberi ganti rugi Rp. 30 juta untuk tiap kepala keluarga yang rumagnya dibongkar. “Kenyantaannya sampai sekarang 29 kepala keluarga yang menerima uang ganti rugi karena rumahnya dibongkar, hanya menerima uang tiga juta rupiah,” terang Jiman sapaan akrab Mudjiman.

Sementara Teguh Ardi Srianto, Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia, Kamis (6/9/2018) mengatakan, upaya yang dilakukan warga sudah tepat, karena itu sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Menurut Teguh, dalam Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ayat 1 sampai 5 sudah menjamin hak-hak warga, jadi warga tidak perlu takut dalam berjuang untuk memenuhi hak-haknya.

Teguh mengatakan, kasus perusakan dan pengingkaran hak atas lingkungan hidup sangat sering dihadapi dan dialami warga, karena warga tidak banyak tahu dengan hak-hak yang dimiliki.

Ketua KJPL Indonesia ini mengatakan, KJPL akan berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak warga, karena sampai sekarang, pihak Apatemen Gunawangsa belum ada niat baik untuk melakukan upaya pemenuhan hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan baik.

Sementara pihak Apartemen Gunawangsa Tidar, sampai sekarang masih belum dapat dikonfirmasi tentang tuntutan dan keluhan warga.

Informasinya, (Jumat (7/9/2018) malam ini warga terdampak terdampak pembangunan apartemen tersebut menggelar pertemuan dengan KJLP.  (KN01) 

(KN01)

Related posts

Walikota Eri Cahyadi Terus Ajak Partai Politik Berkolaborasi Sukseskan Program Kerakyatan

kornus

SPKKL TBK Amankan Kontainer Laka Kapal di Perairan Selat Malaka

kornus

Optimalkan Penanganan Bencana, Pemkot Tingkatkan Koordinasi Antar Instansi Terkait

kornus