KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Diduga Salah Mengklarifikasi, Pelanggan PDAM Katagori Tarif 3A Dimasukan Tarif 3C

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya melakukan kesalahan, kali ini perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini diduga ngawur dalam mengklasifikasi pelanggan. Dugaan klarifikasi ngawur ini diketaui dari salah satu rumah pelanggan berukuran 6×12 meter, dengan lebar jalan yang tidak lebih dari 3 meter ini, dimasukkan dalam kategori kode tarif 3C. Seperti yang dijelaskan oleh Muhyidin (64), Sabtu (7/12/2019) bahwa klasifikasi rumahnya tersebut salah, sehingga dirinya harus membayar tagihan cukup mahal.

“Kalau dilihat sebenarnya rumah saya masuk di kategori kode tarif 3A. Ini kok sekarang jadi 3C, jadi semakin mahal,” ujar pria yang bekerja sebagai sekuriti di toko di Surabaya bunga ini.

Untuk jenis klasifikasi 3C sendiri, disamakan dengan gedung sekolahan swasta, pasar tradisional, usaha kos besar lebih dari 5 kamar, perguruan tinggi akreditasi A, Ruko dengan lebar jalan 9 Meter, Rumah jalan protokol/utama, daya listrik terpasang 4.400 V, Harga rumah lebih Rp.500 Juta, atau luas bangunan lebih 300 Meter.

Selain harga yang tinggi, Muhyidin kerap kali dibingungkan oleh informasi tagihan online, khususnya kode-kode yang ada di lembaran tagihan tersebut.
“Di selembaran tagihan, ada kode 3C 2, saya jadi tidak paham dengan 3C 2, karena di daftar tidak ada kode 3C 2. Enggak ada sosialisasi juga dari PDAM, ini pun saya cari info menyuruh anak saya melalui Internet,” imbuhnya.

Untuk masuk ke rumah yang beralamatkan Dukuh Pakis gang VI A no. 36 C ini, Kontributor Suara.com harus memasuki beberapa gang kecil, yang lebarnya kurang dari 3 Meter, sehingga bila berpas-pasan dengan motor lain, salah satu motor harus berhenti.

Sementara, menurut Direktur Utama PDAM Surya Swasembada, Mujiaman, saat dihubungi wartawan melalui telepon mengatakan, agar pelanggan tersebut untuk melaporkan perihal ini ke dirinya.

“Nanti bisa dikirim kesaya tagihannya, nanti kami cek lagi,” ujarnya. (KN01)

 

Foto : rumah pelanggan PDAM Surabaya Katagori Tarif 3A yang dimasukan katagori Tarif 3C 

Related posts

Lowongan CPNS 2018 Dibuka 19 September, Pendaftaran Terpusat Lewat Web

redaksi

PAW Anggota Fraksi PDIP Riswanto Tunggu Penggantinya Pulang Haji

kornus

Indonesia Dinobatkan Sebagai Peringkat Pertama Wisata Halal Versi Global Muslim Travel Index 2019

redaksi