KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus Surabaya

Dewan : Walikota Harus Tegas Perintahkan Bongkar Jalan Layang Balle Hinggil

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pembuatan jalan laying yang dilakukan apartemen Balle Hinggil dengan cara bakal menembus ke atas jembatan MERR IIC atau Jl Ir Soekaro, nampaknya tak selesai. Pasalnya, manajemen Balle Hinggil yang menyatakan akan mengikuti saran atau rekomendasi Pemkot Surabaya untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum, nyatanya menyimpang.Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya Sudirjo mengatakan , saat dirinya di Komisi C sempat mengundang hearing Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Poernawati untuk membahas masalah jalan layang Apartemen Balle Hinggil yang bakal menerobos ditrmbuskan ke jembatan MERR II C tersebut. Apalagi tiang penyangga jalan layang tersebut berdiri diatas jalan umum aset Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya.

“Saat itu disepakati jika jalan itu hanya jalan tembus antara bangunan apartemen ke jalan menuju perkampungan Jl Semampir. Itu jadi jalan umum, bukan untuk pribadi apartemen. Kalau itu untuk kepentingan pribadi apartemen, maka pembangunan jalan layang itu melanggar dan harus segera ditertibkan dan dibongkar,” tegas Sudirjo yang ditemui di dprd Kota Surabaya, pekan lalu.

Apalagi jika jalan itu langsung tembus ke MERR II-C, jelas lebih melanggar. Lebih rinci Sudirjo menjelaskan, dari hasil hearing itu disepakati juga jika akses jalan apartemen itu dari bawah, atau dari jalan kampung menuju ke pintu masuk apartemen.

“Kesepakatannya seperti itu, bukan malah dari lantai atas apartemen menerobos atau menjebol ke jalan  MERR. Akses yang disarankan ke bawah atau sama dengan jalan kampung. Kalau menjebol jalam MERR itu pelanggaran yang harus dibongkar,” tandas Sudirjo.

Sementara jika jalan yang menembus ke MERR itu jelas tindakan semena-mena. Sudirjo menegaskan agar Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan dan membongkar jalan layang itu. Menurut dia, dengan menghentikan pembangunan jalan yang melanggar itu, pemkot sama saja tak mendukung atau membela salah satu kepentingan tertentu.

“Pemkot dalam hal ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya harus bersikap tegas  memerintahkan bongkar atas pelanggaran pembangunan jalan tersebut. Jika itu tak dilaksanakan, khawatir akan muncul pelanggaran lain dan pemkot bisa dituding tebang pilih. Untuk menghindari tudingan itu, pembangunannya harus dihentikan dan bongkar. Jalankan sesuai rekomendasi pertama, yakni membuat jalan tembus ke kawasan perkampungan Jl Semampir,” tegas dia.

Pada kenyataan di lapangan saat ini, Balle Hinggil membuat jalan laying itu hanya untuk kepentingan akses apartemen atau kepentingan pengembang bukan untuk akses jalam umum. Jalan itu dibuat dari lobby menuju lahan parker apartemen Balle Hinggil menuju atas jembatan MERR II-C.. Padahal, dari rekomendasi Pemkot Surabaya, jalan itu dari MERR II-C menuju lobby dan diteruskan membuat jalan turunan ke arah samping Balle Hinggil atau menuju Jl Medokan Semampir atau ke arah SMAN 20. Hal ini nyatanya tak dilakukan manajemen Balle Hinggil.

Terkait hal tersebut, Humas Balle Hinggil Herri Sudibyo tak pernah berhasil dikonfirmasi. Dihubungi beberapa kali melalui handphonenya, tak pernah diangkat. Tentu saja keterangan Balle Hinggil yang mengikuti rekomendasi Pemkot Surabaya, semakin tak jelas.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Surabaya Mochamad Machmud yang mengaku sudah melihat lokasi pembangunan jalan laying Balle Hinggil itu, menegaskan jika apa yang dilakukan Balle Hinggil itu adalah pelanggaran.

“Itu pelanggaran, saya melihat langsung ke lokasi. Pembangunan jalan itu tak sesuai rekomendasi Pemkot Surabaya. Itu harus ditindak tegas, bongkar jalan layang tersebut,” tegas Machmud, di DPRD Surabaya, Rabu (2/5/2018) malam.

Anggota dewan yang juga mantan wartawan ini mengatakan, rekomendasi pemkot itu akan dijalankan Balle Hinggil setelah permasalahan itu menjadi temuan media. “Misalnya tak jadi sorotan media, bisa saja jalan yang dibangun seharusnya untuk umum itu justru digunakan secara pribadi oleh Balle Hinggil. Pemkot harus jeli melihat itu. Pemkot jangan pilih kasih, jangan tebang pilih.

Walikota juga harus tegas untuk memerintahkan bongkar terhadap jalan tersebut. Ada apa dengan walikota? Dengan masalah yang satu ini kok diam saja? Padahal dengan masalah yang tak ada kaitannya dengan pemodal besar, walikota bisa tegas,” tandas politikus Partai Demokrat ini.

Tak hanya masalah itu, Machmud juga menilai jika upaya Balle Hinggil menjadikan jalan laying itu sebagai jalan umum, jelas tak berdasar. Sebab, jalan yang dibangun itu juga tak sesuai dengan klasifikasi jalan yang bisa digunakan untuk banyak kendaraan secara terus menerus.

“Untuk membuat jalan kan tak sembarangan. Ada regulasi baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang harus ditaati. Seperti ketebalan jalan, konstruksinya, lebar jalan dan lainnya, semua harus dihitung, bukan asal bangun seperti yang ada saat ini. Apalagi konstruksi jalan laying yang dibangun Balle Hinggil itu layaknya konstruksi bangunan rumah, bukan untuk jalan. Konstruksinya juga menumpang pada daerah milik jalan umum akses ke kampung setempat yang merupakan asset jalan milik Pemkot Surabaya. Ini tak pas digunakan untuk jalan umum, makanya pemkot harus bersikap tegas memerintahkan bongkar jalan laying tersebut agar tak ada kejadian dikemudian hari saat digunakan untuk umum,” beber Machmud.

Seperti diketaui, promosi penjualan apartemen itu mencantumkan kalimat ada di nol jalan MERR II-C. Orang akan menafsirkan bahwa apartemen itu sangat mepet dengan jalan. Namun yang ada di lapangan, apartement itu justru bakal membangun jalan baru mulai lantai dua apartemennya menuju pagar pembatas MERR II-C.

Sesuai PermenPU nomor 20 tahun 2010 tentang Bagian-Bagian Jalan, tentu masyarakat tak bisa membuka langsung akses jalan tempatnya menuju jalan besar. Apalagi di UU 38/2004 tentang Jalan, disebutkan jika setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (KN01/KN03)

 

 

Related posts

Panglima TNI Bagikan Bingkisan Untuk Masyarakat Sulawesi Tengah

kornus

Gubernur : Rumah Rusak Akibat Gempa di Pulau Sapudi Jadi Tanggung Jawab Pemprov Jatim

kornus

Perda Minuman Beralkohol di Surabaya Resmi Disahkan, Ansor Ancam Demo Turunkan Gubernur Jika Menolak

kornus