KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Ingatkan Pemkot Agar Pelepasan Surat Ijo Disesuaikan Dengan Kemampuan Warga

Dedy Prasetyo-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – DPRD Surabaya minta agar Pemkot Surabaya tak membebani biaya terlalu mahal bagi warga dalam pelepasan surat ijo.

Sehingga warga kurang mampu bisa memiliki lahan yang selama ini ditempati dengan sistim sewa tersebut.
Hal ini dikatakan anggota komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo, Jumat (4/7/2014). Dedy Prasetyo mengingatkan Pemkot agar rencana pelepasan surat ijo disesuaikan dengan kemampuan warga.

Penentuan harga ini harus dibicarakan dengan warga penghuni lahan surat ijo sehingga ada kesepakatan soal harga. Selama ini untuk pembebasan lahan, Pemkot Surabaya berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau appraisal. Kalau ini diterapkan tentu akan memberatkan warga.
Perlu diingat jika warga sudah menghuni lahan tersebut selama puluhan tahun sehingga faktor ini harus menjadi pertimbangan tersendiri. “Saya tidak tahu Pemkot serius atau tidak melepas lahan surat ijo ini. Kalau serius, mestinya dilepas dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.

Dedy mencontohkan untuk konversi lahan petok D atau leter C menjadi hak guna bangunan (HGB). Menurutnya, untuk mekanisme tersebut sebenarnya tida terlalu memakan biaya yang terlalu banyak. Sehingga tidak ada alasan bagi pemkot mengenakan biaya yang terlalu tinggi bagi masyarakat.

“Kalau dipatok dengan Appraisal pun, saya kira warga juga akan tetap keberatan. Ibaratnya, kalau pemerintah mau melepas ular jangan hanya kepalanya saja yang dilepas tapi buntutnya masih dipegang. Kalau mau lepas ya lepas saja,” tandasnya.

Sementara itu terkait rencana pelepasan lahan, badan pertanahan nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam struktur panitia pelepasan.Pejabat yang masuk dalam kepanitiaan hanya Sekretaris daaerah (Sekda), Asisten serta dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR).

“Untuk pelepasan lahan, pemerintah kota harus menggandeng seluruh stakeholder. Mulai dari dinas hingga intansi terkait,” kata Dedy.
Terpisah, Sekretaris kota (sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan angkat suara terkait tidak dicantumkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu penitia pelepasan lahan surat ijo.

Menurut Hendro Gunawan, pemerintah kota memang tidak secara langsung melibatkan dalam rencana pelepasan surat ijo ini. Sebab untuk pelepasan tanah yang tidak terlalu luas nanti akan diappraisal dan langsung dibayar. (anto)

Related posts

Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Serius Tak Sekedar Iseng Gunakan Layanan 112

kornus

Melihat Kecanggihan Pemantauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tambang di Pabrik Tuban, Jawa Timur

kornus

Pangdam dan Danrem Baladhika Jaya Sambut kedatangan Kasum TNI di Banyuwangi

kornus