KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus Surabaya

Dewan Desak Pemkot Bongkar Jembatan Layang Apartemen Balle Hinggil

                                Jembatan layang Apartemen Balle Hinggil menuju atas Jembatan MERR II C yang dibangun diatas lahan jalan umum aset pemkot surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Apartemen Balle Hinggil dengan membuat jembatan atau jalan  layang yang akan ditembuskan atau diteroboskan langsung ke atas jembatan MERR II-C, atau Jl Dr Ir Soekarno, ditengarai memang melanggar. Hal ini bahkan disoroti anggota dewan dari Fraksi PAN Surabaya Sudirjo. Politikus PAN Surabaya ini mengaku sempat menangani masalah tersebut saat masih di Komisi C beberapa bulan lalu.Dikatakan Sudirjo, saat dirinya di Komisi C sempat mengundang hearing Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Poernawati untuk membahas masalah jalan layang Apartemen Balle Hinggil yang bakal menerobos tembus ke jembatan MERR II C tersebut. Apalagi tiang penyangga jalan layang tersebut berdiri diatas jalan umum aset Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya.

“Saat itu disepakati jika jalan itu hanya jalan tembus antara bangunan apartemen ke jalan menuju perkampungan Jl Semampir. Itu jadi jalan umum, bukan untuk pribadi apartemen. Kalau itu untuk kepentingan pribadi apartemen, maka pembangunan jalan layang itu melanggar dan harus segera ditertibkan dan dibongkar,” tegas Sudirjo yang ditemui di dprd Kota Surabaya, Jumat (13/4/2018).

Apalagi jika jalan itu langsung tembus ke MERR II-C, jelas lebih melanggar. Lebih rinci Sudirjo menjelaskan, dari hasil hearing itu disepakati juga jika akses jalan apartemen itu dari bawah, atau dari jalan kampung menuju ke pintu masuk apartemen.

“Kesepakatannya seperti itu, bukan malah dari lantai atas apartemen menerobos atau menjebol ke jalan  MERR. Akses yang disarankan ke bawah atau sama dengan jalan kampung. Kalau menjebol jalam MERR itu pelanggaran,” tandas Sudirjo.

 

Sementara jika jalan yang menembus ke MERR itu jelas tindakan semena-mena. Sudirjo menegaskan agar Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan jalan itu. Menurut dia, dengan menghentikan pembangunan jalan yang melanggar itu, pemkot sama saja tak mendukung atau membela salah satu kepentingan tertentu.

“Pemkot dalam hal ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya harus bersikap tegas  memerintahkan bongkar atas pelanggaran pembangunan jalan tersebut. Jika itu tak dilaksanakan, khawatir akan muncul pelanggaran lain dan pemkot bisa dituding tebang pilih. Untuk menghindari tudingan itu, pembangunannya harus dihentikan dan bongkar. Jalankan sesuai rekomendasi pertama, yakni membuat jalan tembus ke Jl Semampir,” tegas dia.

Memang promosi penjualan apartemen itu mencantumkan kalimat ada di nol jalan MERR II-C. Orang akan menafsirkan bahwa apartemen itu sangat mepet dengan jalan. Namun yang ada di lapangan, apartement itu justru bakal membangun jalan baru mulai lantai dua apartemennya menuju pagar pembatas MERR II-C.

Sesuai PermenPU nomor 20 tahun 2010 tentang Bagian-Bagian Jalan, tentu masyarakat tak bisa membuka langsung akses jalan tempatnya menuju jalan besar. Apalagi di UU 38/2004 tentang Jalan, disebutkan jika setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain melanggar karena membangun jalan layang dari lantai atas menuju ke atas jembatan MERR, apartemen Bale Hinggil juga melanggar IMB. Pelanggaran IMB itu diketaui setelah Koran ini korfimasi ke Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Erik Tjahjadi menjelaskan bahwa IMB pihaknya hanya mengeluarkan izin bangunan (IMB) apartemen Balle Hinggil, sedangkan jalan layang yang menerobos ke jembatan MERR II C itu tidak termasuk dalam IMB yang dimiliki. Ini jelas apartemen Bale Hinggil melanggar izin bangunan.

Sepereti diberitakana sebelumnya, Dr Herry Sinurat ST MMT SH MH seorang birokrat yang juga Doktor Ahli Hukum Konstruksi serta dosen pasca sarjana sat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan layang apartemen yang dihungkan ke jembatan MERR itu mengatakan, untuk bangunan apartemen itu sendiri tentu ada site plan atau denahnya. Dari denah itu tentu bisa diketahui dimana posisi pintu keluar masuknya sesuai izin yang diperolehnya. Banguan Bale Hinggi itu tak hanya melanggar IMB tapi juga melanggar Tata Ruang.

“Pengaturan tentang pintu keluar masuk gedung, seperti apartemen yang volume kendaraan dan periode ritasinya cukup tinggi, tentu sangat berpengaruh terhadap bangkitan dan tarikan pada ruas jalan tersebut. Ada beberapa dasar hukum yang harus dilihat. Seperti UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, PP 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang Bagian-Bagian Jalan,” beber Herry Sinurat yang juga sebagai Ketua Litbang DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Sekretaris Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI), Ketua Bidang Advokasi Persatuan Insinyur Indonesai (PII), Sekretaris Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) di Provinsi Jatim.

Dia juga menambahkan, di Permen PU itu ada bagian ruang jalan dan lain sebagainya. “Masyarakat gak bisa membuka langsung jalan tersebut. Kalau aturan yang extreme ada di UU 38/2004, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Itu ada pidana di pasal-pasalnya,” tambah dia.

Begitu juga terkait dari sisi bangunannya yang sudah jelas mengantongi IMB. Karena di dalam IMB itu ada disebutkan soal garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP). Kalau melihat letak apartemen dengan jalan, itu sangat berhimpit antara GSP dan daerah milik jalan. Yang perlu dipertanyakan, apakah GSP nya sudah benar sesuai aturan?

Sayangnya Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Poernawati yang akan dikonfirmasi terkait pembangunan jalan layang tembus ke jembatan MERR yang pondasi atau tiang penyangganya dibangun dilahan jalan umum aset Pemkot di bawah pengelolaan dinasnya itu tak berhasil dihubungi. Hingga Selasa (17/4/2018) sore, Erna yang dihubungi Beberapa kali melalui melalui telepon selulernya nandanya selalu sibuk , dihubungi melalui WA pun juga tak memberikan jawaban atau balasan. (KN01/KN03)

Related posts

Tingkatkan Naluri Tempur Lanal Batuporon Intensifkan Latihan Menembak

Sukseskan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Semua ASN Pemkot Surabaya Wajib Sumbang Bendera

kornus

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Kapolda Jatim Gencarkan Operasi Tumpas Narkoba dan Miras

kornus