KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Berang, SKPD Pemkot Dinilai Tak Serius Tertibkan Minimarket Tak Berizin

ilustrasi-minimarket-indomaretSurabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya menilai tiga SKPD Pemkot Surabaya tidak serius dalam menangani penertiban minimarket tak berizin. Sebab, penanganan ratusan minimarket elegal alias tak berizin hanya dilakukan Satpol PP.Data yang dimiliki sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait jumlah minimarket yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang sesuai dengan peruntukan ternyata tidak sama.

Dalam hearing (dengar pendapat) yang dilangsungkan di Komisi C, Senin, (23/3/2015), tercatat ada tiga SKPD yang memiliki data tidak sama. Mereka adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup, saat ini jumlah minimarket atau toko modern di Surabaya mencapai 667. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 42 yang memenuhi ketentuan. Rinciannya 33 sudah sesuai dengan SKRK dan 9 yang sesuai IMB minimarket.

Menurut Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, pemerintah kota melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah memberikan kemudahan bagi minimarket untuk mendapatkan beberapa bersyaratan yang dibutuhkan. Misalkan untuk izin gangguan (HO). “Kalau IMB yang dimiliki sudah sesuai, DCKTR akan memberikan surat keterangan untuk mendapatkan izin HO,” jelasnya.

Berbeda dengan BLH, Disperdagin justru menyebutkan jumlah toko modern yang sudah mengantongi izin IMB dan SKRK sesuai peruntuhkan jumlahnya lebih dari itu. Dari 667 jumlah toko modern, sekitar 289 sudah sesuai peruntukan atau lulus kajian sosial (sosek).

Hal ini seakan menunjukkan kurangnya koordinas antar SKPD terkait, data yang tidak sama juga disampaikan oleh DCKTR. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, jumlah pemohon untuk kajian sosial mencapai 375. Dari jumlah itu, baru sekitar 289 yang sudah keluar. “Sebanyak 289 itu untuk minimarket yang sudah keluar. Yang kita tolak ada 24 karena tidak sesuai sosek,” terang staf dari DCKTR dalam hearing di Komisi C.

Sementara diakhir hearing, Kasi Periizinan DCKTR Ali Murtadlo justru memunculkan data berbeda soal minimarket yang telah memiliki beberapa persyaratan seperti IMB, SKRK dan Sosek. Menurutnya, untuk bangunan yang sudah sesuai SKRK dan sosek jumlahnya mencapai 59.

Sedangkan untuk minimarket yang telah sesuai surat keterangan rencana kota mencapai 124. Sedangkan yang sudah memiliki IMB dan HO jumlahnya mencapai 59. “itu data terbaru yang kita miliki,” ujar Ali Murtadlo.

Sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan melakukan aksi Walk Out (WO) saat hearing dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal toko modern. Salah satunya dilakukan politisi dari Partai Nasdem, Vicensius Awei.

“Dari dulu pembahasan yang dilakukan selalu berputar pada masalah data. Saya putuskan keluar dari ruangan karena rapat ini sudah tidak kondusif,” tegas Awei sambil meninggalkan ruangan Komisi C.

Awei menegaskan, dalam dengar pendapat yang dilakukan komisinya dengan sejumlah SKPD data yang diberikan kepada Komisi C terus berubah. Itu artinya, selama ini kontrol yang diberikan pemerintah kota terkait perkembangan jumlah toko modern di Surabaya sangat lemah.

Anggota Komisi C lainnya, Akhmad Suyanto meminta Ketua DPRD Surabaya untuk segera turun tangan terkait keberadaan minimarket yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menginjak-injak harga diri lembaga legislatif dengan mengbaikan hasil hearing yang dilakukan sebelumnya.
“Ini adalah bentuk contempt of parliament (melecehkan parlemen) oleh Satpol PP. Ketua dewan harus kembali hidupkan pemanggilan paksa terhadap SKPD yang tidak hadir,” tegas Akhmad Suyanto.

Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar hearing hari ini dibubarkan. Mengingat pembahasan jumlah minimarket yang harus ditutup sudah selesai dibahas pada dua pekan lalu.

“Masalah ini sudah selesai dibahas. Jadi buat apa hearing kali ini mengulang-ngulang lagi,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan Komisi C.(anto)

Related posts

BPK ingatkan Kepala Desa untuk Capai tujuan Penyaluran Dana Desa

Smart Student Card Mudahkan Akses Transaksi Pelajar di Surabaya

kornus

12 Provinsi ikuti Kejurnas Pacu Kuda Piala Presiden di Pasuruan