KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Cegah Penyalahgunaan, Pemkot Sosialisasi Larangan Foto copy e-KTP

Suharto Wardoyo memberikan penjelasan dalam sosialisasi card reader e-KTPSurabaya (KN) – Pemerintah mulai menerapkan pemanfaatan teknologi untuk administrasi kependudukan, salah satunya dalam wujud KTP elektronik (e-KTP).Sistem baru itu diproyeksikan bakal menggantikan KTP lama yang masih konvensional. Namun, tak bisa dipungkiri, terobosan tersebut masih menyisakan kebingungan bagi sebagian orang yang belum memahami penggunaan e-KTP yang sebenarnya.

Guna memberikan gambaran yang jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi tentang e-KTP di Graha Sawunggaling, Senin (3/6/2013). Peserta sosialisasi terdiri dari unsur kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, pajak, notaris, dan para camat.

Pemerintah mulai menerapkan pemanfaatan teknologi untuk administrasi kependudukan, salah satunya dalam wujud KTP elektronik (e-KTP). Sistem baru itu diproyeksikan bakal menggantikan KTP lama yang masih konvensional. Namun, tak bisa dipungkiri, terobosan tersebut masih menyisakan kebingungan bagi sebagian orang yang belum memahami penggunaan e-KTP yang sebenarnya.

Pada kesempatan itu, pemkot menghadirkan Penanggung Jawab Perekaman e-KTP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) FX Garmaya serta anggota tim teknis e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Wibowanto sebagai pembicara.

“Kami menghadirkan pembicara yang kompeten untuk mengakhiri segala polemik tentang e-KTP yang berkembang di masyarakat. Dengan ini, diharapkan dapat dicapai suatu kesamaan persepsi tentang e-KTP,” kata Asisten Bidang Pemerintahan, Sekkota Surabaya, Hadisiswanto Anwar saat membuka sosialisasi.

Garmaya menjelaskan, keunggulan e-KTP dibanding KTP non-elekronik yakni adanya chip yang hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Chip tersebut memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Dengan demikian, e-KTP tidak mungkin dipalsukan atau digandakan.

Oleh karenanya, melalui surat edaran Mendagri nomor 471.13/1826/SJ, menginstruksikan kepada semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di sisi lain, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah yang menggunakan identitas palsu.

Sementara soal larangan mem-fotokopi e-KTP, Garmaya menggarisbawahi bahwa larangan tersebut ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang memberikan pelayanan publik, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Berarti, masyarakat tidak dilarang mem-fotokopi e-KTPnya.

Larangan foto copy, lanjut dia, bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, tetapi lebih kepada untuk menghindari/mencegah pemalsuan. Mengingat, jika difotokopi, e-KTP sangat mungkin dipalsukan karena tidak ada chip dalam fotokopi e-KTP. “Ini kan sudah serba elekronik. Kalau sudah ada card reader buat apa di fotokopi,” terangnya. Selain itu, dengan memanfaatkan card reader juga akan mengoptimalkan kepraktisan e-KTP itu sendiri, karena tidak perlu menghabiskan kertas hanya untuk foto copy KTP.
Anggota tim teknis e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Wibowanto, menilai, kualitas chip e-KTP sangat baik dan sudah melalui serangkaian proses pengujian. Menurutnya, fotokopi saja tidak akan dengan mudah merusak chip. Bahkan, jika basah, e-KTP tetap bisa digunakan lantaran chip tersimpan di lapisan dalam yang tidak terjamah air. Hanya saja, Gembong mengatakan, stapler paling berpotensi merusak chip karena bisa sampai melubangi fisik e-KTP.

Di samping soal card reader, sosialisasi tersebut juga membahas masalah banyaknya data ganda yang terpantau Kemendagri. Garmaya mengatakan, hal ini disebabkan ada penduduk yang melakukan perekaman data e-KTP lebih dari sekali di tempat yang berbeda. “Terkait data ganda ini, kami himbau masyarakat cukup sekali saja melakukan perekaman data e-KTP meskipun yang bersangkutan pindah tempat tinggal,” ujarnya. Menurut Garmaya, pihaknya tengah mengkoordinasikan ribuan data ganda tersebut ke pihak kepolisian. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk tujuan tertentu, oknum tersebut akan diproses secara hukum.

Usai sosialisasi, BPPT melakukan demonstrasi penggunaan card reader versi terbaru. Tidak seperti versi sebelumnya dimana perangkat CPU, card reader, dan sidik jari terpisah, Card reader baru ini lebih praktis karena seluruh perangkat terintegrasi dalam satu kotak. Pemilik e-KTP tinggal meletakkan e-KTPnya diatas scanner, lalu menempelkan sidik jari di bagian tengah kotak. Selanjutnya, data penduduk akan tertera di monitor yang ada di bagian atas kotak berwarna dasar putih itu. Istimewanya lagi, ini adalah kali pertama BPPT memperkenalkan card reader baru itu ke publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo, sependapat bahwa alat baru yang masih berstatus prototipe itu lebih praktis. Namun, menurut dia, pemkot masih menunggu surat resmi tentang spesifikasi piranti tersebut dari Kemendagri. Dari situ, baru bisa dilakukan pengadaan card reader.
“Untuk lingkup Pemkot Surabaya, kami membutuhkan 291 card reader. Angka itu merupakan kajian dari Bappeko (Badan Pengelolaan Pembangunan Kota) Surabaya. Tapi, realisasinya akan menyesuaikan dengan anggaran,” kata Suharto. (anto/jef)

 

Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo saat sosialisasi

 

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19

kornus

SIG Tingkatkan Penggunaan Biomassa Sebagai Bahan Bakar Ramah Lingkungan Menjadi 2,7 Juta Ton

kornus

Kejagung Periksa 4 Saksi Pengadaan Pesawat Guruda