KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Bupati Tuban Serukan Penolakan pada Gerakan People Power

Tuban (MediaKoranNusantara.com) – Seruan agar melakukan people power saat pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 22 Mei 2019, oleh sejumlah elit politik, ditolak keras oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda. Gerakan yang inkonstitusional itu, bisa berpotensi memecah belah bangsa.

“Saya tegaskan, gerakan (people power) itu inkonstitusional dan kami menolak itu,” kata Bupati Bumi Wali sebutan lain Tuban.

Orang nomor satu di bumi wali ini menjelaskan, gerakan people power tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, Huda tidak ingin, isu people power itu masuk di wilayah yang ia pimpin.

“Jelas ini akan menimbulkan perpecahan. Dan ini harus kita hindari. Bagaimanapun, keutuhan NKRI bagi kami harga mati,” tukasnya.

Sementara terkait urusan Pilpres, Huda menerangkan kalau itu sudah menjadi wewenang KPU serta Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Menurut dia, masyarakat seharusnya mendukung perjuangan KPU dan Bawaslu yang telah berjuang melaksanakan pemilihan umum serentak yang aman, damai serta transparan.

“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak baik. Apalagi dalam suasana Ramadhan. Urusan pilpres, kita tunggu keputusan KPU secara resmi,” tutupnya. (nan/ziz)

Related posts

HPN 2015, Pers Se-ASEAN Sepakati Pembentukan Jaringan Kerja

kornus

Nyoblos bersama Suami dan Anaknya, Walikota Risma Datang Ke TPS Lebih Awal

kornus

Pemkot Gandeng Bank Mayapada Droup Gelar Paket Sembako Murah

kornus