KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

BPK Temukan Pencatatan Aset Di Delapan SKPD Pemkot Surabaya Tak Beres

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim yang dikeluarkan pada 29 Mei 2017 menyatakan, jika pengelolaan dan pencatatan persediaan di delapan SKPD Pemkot Surabaya, belum tertib. Dalam penilaian itu, BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pencatatan persediaan dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada delapan SKPD.Perlu diketahui, persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Sementara delapan SKPD itu adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan (Puskesmas Medokan Ayu), RSUD dr Mohamad Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, Kecamatan Rungkut serta Kecamatan Wonocolo.

Sekadar informasi, permasalahan yang terjadi di Dinas Perhubungan adalah masalah pencatatan persedian karcis belum sesuai ketentuan serta penyimpanan persediaan karcis tidak memadai. Untuk Dinas Kebersihan, pembantu pengurus barang seksi PJU tidak tertib dalam melakukan pengendalian dan pencatatan mutasi persediaan serta penyimpanan persediaannya. Di Disbudpar diketahui jika pengurus barang tidak tertib dalam mencatat mutasi persediaan.

Sementara untuk Dinas Kesehatan, pengurus barang tidak mencatat mutasi persediaan non-farmasi secara tertib pada kartu barang, di RSUD Soewandhie diketahui pengurus barang juga tidak tertib dalam melakukan pengendalian dan pencatatan mutasi persediaan di UPF Rawat Inap, di RSUD BDH juga diketahui tidak tertibnya pengelolaan dan pencatatan mutasi persediaan di Instalasi Rawat Inap, gudang komputer dan printer, serta gudang ATK dan cetak.

Begitu juga di Kecamatan Rungkut bahwa pengurus barang tidak mencatat mutasi persediaan. Untuk Kecamatan Wonocolo, pengurus barang tidak melaksanakan perhitungan fisik persediaan pada akhir periode.

Dengan kondisi itu, BPK menyebutkan jika hal tersebut tak sesuai dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perwali 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali 32/2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Surabaya.

Dalam laporannya, Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jatim Novian Herudwijanto menegaskan jika penyajian laporan yang tak tertib itu menyebabkan informasi saldo persediaan di delapan SKPD itu tak dapat diketahui secara real time. (KN01/kn03))

 

Related posts

Gembleng Atlet Melalui Puslatda, KONI Jatim Target Prestasi Terbaik dalam PON 2024

kornus

MENHAN TEGASKAN TAK ADA PAKTA MILITER ASEAN

kornus

Gubernur : Stabilitas Keamanan di Jatim Pengaruhi Indonesia Timur

kornus