KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Bolos Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Sanksi Menanti Dua ASN Pemkot Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran 1440 H, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk turun gunung. Dua institusi itu sudah turun ke OPD-OPD, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas.Hal ini ditegaskan Walikota Tri Rismaharini usai memimpin acara halal bihalal di halaman Taman Surya, Senin (10/6/2019). Menurut dia, ada aturan yang harus dijalani Aparatur Sipil Negara terkait masuk kerja. Jika memang tak masuk kerja, tentu harus ada aturan yang jelas.

Apalagi, libur bersama atau libur lebaran kali ini terbilang panjang. Libur sejak 1 sampai 9 Juni, tentu sudah tak ada alasan lain untuk tidak masuk. Namun, kenyataannya, masih saja ada ASN yang tak masuk kerja saat hari pertama masuk pascalibur lebaran tersebut. “Kita sudah perintahkan Inspektorat dan BKD untuk turun ke OPD, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas,” tegas walikota.

Lantas bagaimana hasilnya? Menurut walikota, minimal Senin sore pihaknya sudah mendapat laporan dari Inspektorat dan BKD. “Itu pun tak langsung diumumkan, karena semua masih harus dievaluasi dulu. Kita harus tahu, ASN bersangkutan itu tak masuk karena apa, apakah sakit atau ada hal lainnya?” jelas walikota.

Disinggung soal sanksi terkait ASN yang bolos, walikota kota menjawab tegas, ada. Namun apa bentuk sanksi itu, tentu harus melalui pemeriksaan Inspektorat. Bahkan ada sanksi ringan, sedang dan terberat sekalipun. (KN03)

Related posts

Kejagung Tahan Kepala BKKBN

Respati

Wagub Emil Optimis Ekonomi Kreatif Jatim Terus Bangkit

kornus

KPU Pastikan Pemilihan Serentak Digelar 9 Desember 2020

kornus