KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

BNNP Jatim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar

BNNP-musnahkan-sabu-sabuSurabaya (KN) – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 3 miliar, berat sabu-sabu mencapai 2,3 kilogram.Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto di BNNP Jatim, Senin (18/5/2015) mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap dan penyelidikan, serta pemusnaan barang ini juga menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti.

Ia menjelaskan, barang bukti ini didapatkan dari tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BS yang ditangkap di Perumahan Citra Eksekutif Surabaya, AY dibekuk di Kedurus Surabaya dan seorang perempuan berinisial DS ditangkap di area parkir stasiun Pasar Turi Surabaya.

Tersangka BS merupakan pemilik sabu-sabu yang ditangkap beserta barang bukti seberat 1,74 kilogram, sedangka dua tersangka lainnya merupakan kurir. “Dari dua kurir, kami menyita lebih dari 500 gram sabu-sabu beserta peralatan hisap dan lainnya,” terangnya.

Dalam kasus ini, BNNP masih mengembangkan proses penyidikan dan berupaya mangungkap jaringannya, dan sekaligus membekuk tersangka-tersangka lainnya. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka BS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka AY dan DS dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pada pemusnahan sabu-sabu tersebut dihadiri belasan siswa SMP dan SMA sebagai bentuk edukasi mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar. (wan)

Related posts

Kasum TNI Sambut Kontingen Garuda XXXII-B/Minustah Haiti

kornus

Bantu Banjir Jember, BPBD Jatim Kirim Bantuan Perahu Karet dan Logistik

kornus

Pupuk Nasionalisme dan Cinta NKRI, Gubernur Khofifah Bagikan 77 Ribu Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

kornus