KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

BKN Pecat 393 PNS Korup

Jakarta (MediaKoranNusantaracom) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah melakukan pemecatan pada 393 pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Melalui siaran persnya, Selasa (15/1/2019), BKN menyatakan jika jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hingga pada Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.

“Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN tersebut seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.

Ridwan menjelaskan, institusinya akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut. Pemberhentian para PNS itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.

Selain 2.357 PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan secara incracht, PPK juga memberhentikan 498 PNS melalui SK PTDH pada 14 Januari 2019 karena kasus tipikor.

Para PNS yang diberhentikan itu terdiri dari 57 orang berasal dari instansi pusat dan 441 lainnya berasal dari instansi daerah.(ara/ziz)

Related posts

Gubernur Khofifah Berikan Santunan kepada 1.000 Seniman dan 240 Juru Pelihara Cagar Budaya di Jatim

kornus

Pemprov Jatim Terima Bantuan APD dari Kemenko Maritim dan Investasi

kornus

Kendalikan Harga Telur, Bulog Gandeng Peternak

redaksi