KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

BK DPRD Surabaya Akan Panggil Anggota Komisi B Asal Fraksi PSI Alfian Limardi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Insiden pembuangan draft RAPBD oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Alfian Limardi, saat rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat atensi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Senin (4/11/2019) lalu.Ketua BK DPRD Surabaya, Badru Taman mengatakan, atas insiden memalukan tersebut, pihaknya berencana memanggil Alfian untuk melakukan klarifikasi.
“Ya istilahnya kami akan bertemu dengan mas Alfian (PSI) untuk meminta klarifikasi peristiwa tersebut ” ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis (7/11/2019) Sore.

Badru menelaskan, rencananya pemanggilan anggota dewan asal Fraksi PSI tersebut akan dilakukan secepatnya karena saat ini sedang dalam masa pembahasan APBD 2020. “Kita rencanakan secepatnya. Kalau bisa ya dalam minggu ini ” imbuhnya.

Ia lantas menambahkan dalam agenda pemanggilan tersebut pihaknya akan menelusuri sejauhmana sikap Alfian tersebut melanggar etika atau tidak. “Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, kami harus meresponnya, kami memanggil untuk mendalami sejauh mana sikap saudara Alfian tersebut melanggar etika atau tidak ” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan rapat internal BK untuk memutuskan sikap BK. “Nantinya setelah pertemuan dengan mas Alfian baru memutuskan kira-kita keputusan apa yang kita berikan. Kita dibahas internal BK,” tegas Badru Tamam.

Terkait insiden yang dilakukan Alfian dalam saat pembahasan RAPBD, pihaknya menduga sikap tersebut terjadi karena tidak puas dengan draf RAPBD yang dilaporkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, sikap politis PSI Alfian Limardi sempat mendapat perhatian dari Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono. Politisi PDIP ini menyebut anggota dewan mestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan.

“Dalam Tatib DPRD Surabaya sudah diatur, seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib,” kata Adi Sutarwijono, Rabu (6/11/2019).

Ketua dewan yang biasa disapa Awi ini mengatakan, bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan. “Dia memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah seenaknya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya,” ujarnya.

Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan, sikap kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan, penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.

“Kalau diajukan dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber yang bening dan menyegarkan,” tuturnya. (KN01)

Related posts

4 Kios Pasar Serpong Tangerang Selatan Ludes Terbakar

redaksi

Polrestabes Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Dengan Takmir dan Remas Se-Surabaya

kornus

Pemkot Surabaya Gerak Cepat Perbaiki Pelapis Tanggul Jebol Penyebab Banjir di Mayjen Sungkono

kornus